Ini Alasan Aceh Tolak Kewenangan Pertanahan Versi Pusat

Dengan kata lain, ujarnya, jadi tidak mubazir membiayai perangkat Badan Pertanahan kalau kewenangan sedikit.

PEMERINTAH Aceh menilai aturan perlimpahan kewenangan pertanahan versi pusat masih terdapat sejumlah kekurangan. Hal ini menjadi alasan tim perunding asal Aceh untuk menolak aturan tersebut.

“Soal kewenangan di bidang pertanahan BPN sepakat diserahkan menjadi perangkat Aceh sebagaimana amanah UUPA. Akan tetapi kewenangan di bidang pertanahan kalau hanya diberikan hanya 11 item kan sangat tidak sesuai dengan perangkat yang besar,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR Aceh yang juga tim perunding aturan turunan UUPA, Abdullah Saleh, kepada Atjehpost.Co, Selasa 16 September 2014.

“Kami meminta utk disesuaikan dengan prinsip penyerahan Badan Pertanahan Nasional(BPN) menjadi perangkat Aceh kalau tidak diberikan seluruh kewenangan,  setidak-tidaknya 17 item dari 21 item kewenagan dibidang pertanahan,” kata Abdullah Saleh lagi.

Dengan kata lain, ujarnya, jadi tidak mubazir membiayai perangkat Badan Pertanahan kalau kewenangan sedikit. 

“Secara pribadi saya menyambut baik ajakan Mendagri untuk melanjutkan pembahasan isi RPP dan rancangan Perpres turunan UUPA yang tinggal sedikit lagi,” katanya. 

Tapi yang penting, ujar Abdullah Saleh, harus ada arahan dari Presiden SBY. “jangan sampai setelah ada kata sepakat ketika dibawa ke Bapak Presiden, lalu diminta pending dan diserahkan ke pemeritah yang baru, ini kan bisa berulang-ulang dan sia-sia,” katanya.

Baca Juga

PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun Bendera Aceh

Komisi I Belum Dapat Surat Resmi Soal Pengesahan Perpres Pertanahan

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi Alat Barter dengan Kewenangan

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua KPA Meulaboh

You Might Missed It

Hubungan Mualem dan Irwandi Membaik, IMPAS: Harusnya dari Dulu

FOTO: Agam dan Inong Aceh Cantik Jualan Makanan Berbuka

Haji Uma: Jalan Ka Reuloh, Suwah Ta Aspal Ngon Ek Leumoe

Menikmati Hutan Pinus Seulawah dari Rumah Pohon

TNI AL Lhokseumawe Periksa Lima Kapal Thailand

Besok, Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar Dilimpahkan ke Polisi

Tengah Malam Ini, Harga Premium Jadi Rp 8.500, Solar Jadi Rp 7.500

Foto Rapat Pemerintah Aceh dengan PT. Arun

Kunjungi Aceh Selatan, Rombongan Wali Nanggroe Santuni 109 Yatim Piatu