Mau Menikah atau Rujuk? Sumbang Rp600 Ribu untuk Negara!

Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014.

Setelah lama menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan peraturan mengenai biaya nikah dan rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014, pemerintah menetapkan calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp 600 ribu pada Bank.

Untuk keperluan pengelolaan setoran dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah dan Rujuk, pemerintah telah menggaet empat bank sebagai penampung setoran calon pengantin. Keempat bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Mengutip laman Kemenag.go.id, Senin, 18 Agustus 2014, calon pengantin yang tinggal di daerah dengan kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, PMA ini mengatur agar biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan.

PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat lima hari kerja.

Sementara jika pernikahan atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, Kemenag mengamanatkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

Kemenag menjelaskan, dana PNBP tersebut akan digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi transport dan jasa profesi penghulu, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), pengelola PNBP Biaya Nikah dan Rujuk, kursus pra nikah, dan supervisi administrasi nikah dan rujuk.[] Sumber: dream.co.id

Baca Juga

Lama Tak Dapat Pasangan, Wanita Ini Nikahi Diri Sendiri

Sebelum Menikah, Lakukan Keterbukaan Keuangan yang Ini

MUI Setuju Wanita 16 Tahun Resmi Menikah

Pria Ini Dua Kali Menikahi Pohon

Pernikahan Nuri Maulida Dihiasi Insiden Kecil, Ini Kata Penghulu

You Might Missed It

Unggah Foto Disembah, Syahrini Dikecam Netizen

Mencari Jejak Kitab Tertua di Aceh

Cerita di Balik Hadirnya Tayangan Mata Najwa di Unsyiah

Niazah Tolak Jadi WNI, Humas: Coba Hubungi Biro Hukum

DPR Aceh Sesalkan Adanya Teror Terhadap ATJEHPOST.co

DPR Aceh Akan Rekrut Ulang Panwaslu Aceh

Beberapa Hal yang Perlu Kamu Tahu Jika Ingin Jadi Polwan

Demi Batu Akik Hijau, Nyawa Pun Dipertaruhkan

Juragan Jadi Wakil I DPRK Nagan Raya