MASYARAKAT Transparansi Aceh (MaTA) minta penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera membeberkan identitas para tersangka dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PDPL ke publik.
“Jangan ditutupi karena kasus itu sudah tahap penyidikan, kita minta jaksa segera umumkan nama-nama tersangka. Ini penting agar publik tidak curiga bahwa jaksa diduga bermain dalam kasus ini,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada ATJEHPOST.co lewat telpon seluler, Kamis, 18 September 2014.
Alfian juga meminta penyidik menahan para tersangka supaya mempercepat proses penyidikan. “Juga untuk menghindari potensi terjadinya penghilangan barang bukti, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama,” ujarnya.
Ia berharap penyidik tidak “tebang pilih” dalam pengusutan kasus tersebut. “Semua yang menikmati aliran dana yang diduga hasil korupsi itu harus diproses sesuai hukum,” kata Alfian.
MaTA menyarankan penyidik memilih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dugaan korupsi dana PDPL untuk mengetahui jumlah kerugian negara. “Jangan diminta audit pada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Aceh, sebab sudah 11 kasus korupsi yang menggantung proses audit di BPKP Perwakilan Aceh, dan ini sudah kita laporkan ke BPKP Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lebih satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PDPL. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, melalui Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus), Yusnar Yusuf. (Baca: Dugaan Korupsi PDPL Tersangka Lebih Satu Orang).
Mantan Dirut PDPL, Abubakar A Latief atau Abu Len meyebut dana tersebut untuk operasional dan perlengkapan kantor, termasuk membayar gaji karyawan. “Kemudian dibuka tiga unit usaha. Saat itu unit usaha PDPL antara lain bidang ATK (alat tulis kantor), printer, dan sablon. Sekarang saya tidak tau lagi perkembangannya karena saya tidak lagi menjabat,” ujar Abu Len. (Baca: Kata Abu Len Soal PDPL).[]
Editor: Murdani Abdullah