Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayah, Sabtu, 27 September 2014 dinihari. Qanun ini disetujui secara aklamasi dalam sidang parpurna DPRA, yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh.
Empat fraksi DPRA telah menyampaikan pendapat akhir mereka dan sepakat untuk menerima rancangan perda syariah itu. Salah satunya adalah Fraksi Partai Aceh.
Jurubicara Fraksi Partai Aceh, Tgk. Muhammad Harun yang membaca pandangan akhir fraksinya setuju dan sepakat agar Rancangan Qanun Hukum Jinayat disahkan menjadi qanun.
“Hukum jinayat merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun ini sangat dinanti-nantikan oleh rakyat Aceh yang menginginkan tegaknya syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di bumi Serambi Mekkah,” katanya seperti dikutip dari bbc.co.uk.[]
Lihat juga:
Infografis: Detail Ancaman Hukuman Cambuk dalam Qanun Jinayat
Editor: Boy Nashruddin Agus