Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama PT Pertamina (Persero), PT Arun NGL, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Exxon Mobile Indonesia (EMOI) melakukan Focus Group Discussion (FGD), terkait terminasi pengoperasian kilang LNG Arun di Aceh. FGD yang berlangsung pada Senin (7/10), membahas persiapan terminasi pengoperasian kilang serta permasalahan beberapa kewajiban yang perlu mendapat penyelesaian.
Kontrak pengoperasian kilang Arun berakhir pada bulan Oktober 2014 sesuai dengan Agreement of Use and Operating Plant (AUOP). Dengan berakhirnya kontrak penjualan LNG pada Oktober 2014, hak PT Arun NGL untuk mengoperasikan kilang Arun dicabut. Namun, PT Arun NGL masih harus memenuhi kewajiban yang tidak terkait dengan pengoperasian aset seperti pengembalian aset kepada negara, environment remedial, dan post service liabilities pekerja.
Demikian keterangan dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI (www.kemenkeu.go.id) pada 13 Oktober 2014. Keterangan tersebut kemudian dikutip salah satu media nasional pada hari yang sama. Dari berita itu, Pemerintah Aceh lantas membuat siaran pers berisi pernyataan sikap dengan judul “Direktorat Kekayaan Negara Menelingkung Pemerintah Aceh” yang dikirim ke berbagai media baik lokal maupun nasional.
“DJKN menelingkung stakeholders lokal lewat penyelenggaraan Focus Group Discussion terkait terminasi pengoperasian kilang LNG Arun tanpa melibatkan Pemerintah Aceh selaku daerah tempatan pada Senin (7/10),” kata Kepala Biro Humas Setda Aceh, Murthalamuddin dalam siaran pers tersebut, Kamis, 16 Oktober 2014, malam. (Baca: Direktorat Kekayaan Negara Khianati Aceh Soal Aset Sisa PT Arun).
Hasil penelusuran ATJEHPOST.co, DJKN Kemenkeu melalui laman resminya www.djkn.kemenkeu.go.id pada 13 Oktober 2014 yang kemudian diupdate pada 15 Oktober 2014, juga melansir kabar dengan judul “Berakhirnya Pengoperasian Kilang LNG Arun, DJKN Siapkan Terminasi Pengoperasian Kilang Aceh”.
Berikut keterangan lengkap dilansir laman resmi DJKN Kemenkeu itu:
Dalam rangka pembahasan persiapan terminasi pengoperasian kilang serta permasalahan beberapa kewajiban yang perlu mendapat penyelesaian terkait dengan terminasi tersebut, (07/10) di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) dilaksanakan focus discussion group antara DJKN (Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Barang Milik Negara, dan Direktorat Hukum dan Humas), Biro Hukum Kementerian Keuangan, PT Pertamina (Persero), PT Arun NGL, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan EMOI.
Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Barang Milik Negara Eks-Pertamina adalah pengelolaan aset eks-Pertamina. Berdasarkan KMK Nomor 92/KMK.06/2008 disebutkan bahwa aset eks-Pertamina ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan sekaligus menunjuk PT Pertamina sebagai pengelola dan penanggung jawab sementara atas aset eks-Pertamina.
Salah satu aset eks-Pertamina dalam KMK Nomor 92/KMK.06/2008 adalah Kilang LNG Arun, Aceh. Pembangunan Kilang LNG Arun berawal dari penemuan cadangan gas bumi di Lapangan Arun oleh Kontraktor Production Sharing Contract Mobil Oil Indonesia (kini Exxon Mobile Indonesia (EMOI)). Untuk mengolah gas bumi tersebut, Pertamina membangun Kilang LNG Arun dan menunjuk PT Arun NGL sebagai operator kilang.
Kontrak penjualan LNG berakhir pada Oktober 2014. Selanjutnya, guna keberlangsungan pengoperasian kilang pasca berakhirnya kontrak penjualan LNG, perlu ditunjuk pihak yang akan bertanggung jawab dalam pengoperasian kilang sejak Oktober 2014.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus