20 March 2015

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nazaruddin. @Irman I. Pangeran/atjehpost.co
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nazaruddin. @Irman I. Pangeran/atjehpost.co
news
Pemerintahan Suaidi; Reformasi Birokrasi Masih Mimpi?
Irman I. Pangeran
13 November 2014 - 18:30 pm
MaTA menilai sangat aneh Wali Kota Suaidi mengangkat terdakwa korupsi menjadi Staf Ahli.

“MASIH tingginya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mengakibatkan inefisiensi pemanfaatan anggaran pembangunan dan sekaligus memicu biaya ekonomi tinggi, persaingan tidak sehat, sehingga proses pembangunan akan lebih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat umum”.

Pernyataan tersebut tertuang dalam naskah Visi dan Misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Nazaruddin. Naskah yang ditandatangani oleh keduanya tertanggal 22 Maret 2012 itu dibacakan saat penyampaian visi dan misi para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada masa Pemilukada. Hasil Pemilukada 2012, Suaidi Yahya dan Nazaruddin terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2012-2017. Keduanya dilantik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, 5 Juli 2012.

Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Suaidi Yahya dan Nazaruddin kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lhokseumawe 2012-2017. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode lima tahun sesuai masa jabatan kepala daerah. Dokumen itu sebagai pedoman menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2012 sampai 2017, termasuk menentukan program-program prioritas.

Data diperoleh ATJEHPOST.co, mulanya RPMJD 2012-2017 itu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe pada tahun 2012. DPRK Lhokseumawe kemudian mensahkan Qanun Nomor 5 tentang RPJMD 2012-2017 tanggal 8 September 2014. Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Lhokseumawe, Ridwan.

Sesuai Visi dan Misi Wali Kota Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota Nazaruddin, dalam RPJMD itu berulang kali ditegaskan komitmen “pelaksanaan tata kelola pemeirntahan yang baik dan bersih, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)”.

“Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bermartabat, baik, bersih, dan amanah, serta bebas dari KKN, dengan mengedepankan kualitas kerja dan profesionalisme,” demikian keterangan dalam dokumen RPJMD Lhokseumawe 2012-2017.

Lebih lanjut disebutkan bahwa strategi yang ditempuh salah satunya: “Melakukan reformasi birokrasi dalam struktur maupun alokasi SDM (sumber daya manusia)”.

Akan tetapi, semangat reformasi birokrasi tersebut terkesan hanya “manis” di atas kertas walau Pemerintahan Suaidi Yahya dan Nazaruddin sudah berjalan lebih dua tahun. Wali Kota Suaidi hingga kini masih memberi jabatan penting kepada sejumlah pejabat berstatus tersangka dan terdakwa korupsi.

“Fakta ini jelas berbanding terbalik dengan semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Suaidi dan Wakil Wali Kota Nazaruddin dalam RPJMD Lhokseumawe 2012-2017,” kata Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada ATJEHPOST.co, belum lama ini.

Sedikitnya ada tiga pejabat eselon II berstatus tersangka dan terdakwa korupsi “bercokol” di Pemerintahan Suaidi. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Lhokseumawe Dasni Yuzar. Ia tersangka korupsi dana hibah APBA 2010 senilai Rp1 miliar yang tenah disidik oleh Kajati Aceh. Dasni menjadi tersangka kasus itu dalam kapasitasnya sebagai pendiri Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe. (Baca: Sekda Lhokseumawe dan Anaknya Tersangka Dana Hibah).

Alfian menyayangkan kebijakan Wali Kota Suaidi masih mempercayakan jabatan Sekda kepada tersangka korupsi. Jabatan Sekda dinilai sangat strategis sebagai koordinator anggaran daerah sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sekda merupakan posisi tertinggi dalam jabatan kepegawaian.

“Jika Wali Kota Suaidi ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, seharusnya tersangka korupsi diberhentikan dari jabatan penting. Tapi faktanya sampai hari ini kita lihat seorang tersangka masih dibiarkan menduduki jabatan Sekda,” ujar Alfian.

Dua pejabat eselon II lainnya berstatus terdakwa korupsi. Salah satunya, Sarjani Yunus, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan. Mantan Kepala Dinas Kesehatan yang menjadi terdakwa korupsi dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) itu telah divonis setahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, 4 Februari 2014. (Baca: Divonis Setahun Tiga Terdakwa Alkes Banding).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), perkara korupsi Alkes itu kini menunggu putusan Mahkamah Agung lantaran JPU dan terdakwa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Satu pejabat eselon II lainnya bertatus terdakwa korupsi adalah T. Zahedi alias Pondi. Sejak Agustus 2014, ia diangkat oleh Wali Kota Suaidi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan SDM. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang menjadi terdakwa korupsi proyek Jalan Lingkar ini sudah divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, 12 Agustus 2014. (Baca: Hakim Vonis Mantan Kadis PU Lhokseumawe Bersalah).

Menurut JPU, perkara korupsi tersebut kini menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

MaTA menilai sangat aneh Wali Kota Suaidi mengangkat terdakwa korupsi menjadi Staf Ahli. “Ini sangat ironis, masak koruptor beri masukan kepada Wali Kota,” ujar Alfian.

Alfian menduga ada konflik kepentingan antara para terdakwa dengan Wali Kota dalam perkara korupsi yang menjerat Sarjani Yunus dan T. Zahedi, sehingga keduanya masih diberikan jabatan penting di pemerintahan. “Ada kesan dipelihara, bisa jadi mereka (terdakwa korupsi) punya “kartu As” Wali Kota,” katanya.

Berdasarkan catatan MaTA, sejak 2012 hingga 2014, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Kota Lhokseumawe paling banyak pejabatnya terlibat kasus korupsi. Selain pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas dan Staf Ahli), ada pula pejabat eselon III (setingkat Kepala Bidang pada suatu dinas).

Wali Kota Suaidi menyatakan ia punya pertimbangan tersendiri sehingga masih memberikan jabatan Sekda dan Staf Ahli kepada tersangka dan terdakwa korupsi. “Kita dalam kebijakan ini melihat semua segi, semua lini. Kita melihat dari segi kemanusian, dan sebagainya. Prinsip kami selaku pimpinan, tersangka bukannya terdakwa. Itu masalahnya,” ujar Wali Kota Suaidi menjawab ATJEHPOST.co, tiga hari lalu.

“Tersangka belum tentu nanti dia terdakwa, belum tentu dia salah, belum tentu. Kalau memang dia sudah salah, itu baru kita ambil sikap,” kata Suaidi lagi.

Jadi, maksud Anda setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru diambil sikap terhadap pejabat yang saat ini berstatus tersangka dan terdakwa korupsi? “Ya,” kata Wali Kota Suaidi.

Begitukah reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Pemerintahan Suaidi Jauh Panggang dari Api

Pemerintahan Suaidi; Reformasi Birokrasi Masih Mimpi?

Galeri Foto Kampanye PA di Rancong…

Kata Suaidi Yahya tentang Aksi Provokasi

HEADLINE

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pembunuh Ulfa Amelia

AUTHOR