20 March 2015

Anggota Tadzikiratul Ummamah menyemprot cat ke celana pelanggar syariat di Lhoksukon, Aceh Utara. @Facebook.com
Anggota Tadzikiratul Ummamah menyemprot cat ke celana pelanggar syariat di Lhoksukon, Aceh Utara. @Facebook.com
news
Kadis Syariat Islam: WH Tidak Punya Wewenang Eksekusi Pelanggar di Lokasi
Taufik Ar Rifai
02 December 2014 - 10:54 am
Jikapun dalam razia tersebut terdapat personil WH, mereka hanya diberikan kewenangan mengawasi dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

ANGGOTA Wilayatul Hisbah (WH) tidak berhak mengeksekusi pelanggar syariat Islam di tempat kejadian perkara. Tugas dan fungsi WH hanyalah mengawasi dan menasehati para pelanggar Qanun Syariat Islam.

"Kecuali dalam razia ini melibatkan polisi," ujar Kepala Dinas Syariat Islam, Prof Syahrizal Abbas kepada ATJEHPOST.co via telepon seluler di Banda Aceh, Selasa, 2 Desember 2014.

Ia merujuk tindakan razia yang dilakukan organisasi Tadzikiratul Ummah di Lhoksukon dengan mengecat celana ketat para pelanggar syariat. Jikapun dalam razia tersebut terdapat personil WH, mereka hanya diberikan kewenangan mengawasi dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

"WH hanya bisa menasehati serta membuat perjanjian dengan pelanggar untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Tadzikiratul Ummah (TU) Amar Ma'ruf Nahi Mungkar merazia masyarakat pelanggar syariat Islam di Lhoksukon, Aceh Utara. Sosialisasi busana islami yang digelar lembaga perkumpulan ulama-ulama dayah tersebut turut mengecat celana jeans yang dikenakan wanita di lokasi razia.

Organisasi yang fokus memerangi pelanggaran syariat Islam ini mengunggah beberapa foto aksi razia di akun facebook dengan alamat Tadzkiiratul Ummah pada 29 November 2014 lalu.

Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku H. Faisal Ali mengatakan kelompok masyarakat tidak boleh melakukan razia pelanggaran syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pasalnya, razia yang akan dilakukan berdampak pada pemahaman masing-masing tanpa ada rujukan jelas dan mengakibatkan kebingungan pada masyarakat.

"Dalam Islam dari dulu sudah mengatur hal ini. Masyarakat tidak bisa merazia pelanggar syariat tapi yang bisa melakukan itu adalah aparat. Masyarakat hanya bisa memberikan informasi jika ada pelanggaran syariat," ujarnya saat dihubungi ATJEHPOST.co, Senin, 1 Desember 2014.

Menurutnya hal yang harus dipahami masyarakat adalah menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar, bukan malah merazia hal-hal yang menjadi kewenangan aparat pemerintah. "Berbicara Aceh, kita punya Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Jadi kalau ada pelanggaran laporkan ke WH," katanya.

Ia juga menanggapi soal razia yang dilakukan organisasi Tadzikiratul Ummah di Lhoksukon, Aceh Utara, yang mengecat celana pelanggar syariat Islam saat sosialisasi busana muslim. "Kadang cit na kerjasama ngon WH dan na izin dari pemerintah. Nyan nyang peubuet abu-abu dayah. Selama pemerintah menyetujui keterlibatan ormas Islam dalam penerbitan busana islami, ya tidak masalah," katanya.

"Tapi kalau razia dilakukan atas nama masyarakat yang tidak boleh. Harus ada persetujuan pemerintah," katanya.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

BBC Sorot Semprotan Cat Untuk Warga…

Soal Semprot Cat di Celana Perempuan,…

28 Siswa Terjaring Razia Wilayatul Hisbah…

Kadis Syariat Islam: WH Tidak Punya…

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Bicara…

HEADLINE

PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh

AUTHOR