PASANGAN asal Lhokseumawe ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar Hotel Renggali, Kecamatan Lut tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu malam 6 Desember 2014, pukul 23.00 WIB.
Pasangan ini dituduh melakukan khalwat karena belum berstatus suami-isteri.
Informasi yang dihimpun Atjehpost.Co dari lintasGayo.co, menyebutkan pasangan ini diperiksa penyidik pada Minggu pagi. Namun wartawan belum berhasil memperoleh keterangan lebih lanjut pasca penangkapan.
“Nanti saja, itu yang berhak memberi keterangan adalah penyidik,” kata petugas saat ditemui LintasGayo.co.
Menurut keterangan petugas, pasangan ini datang ke Hotel Renggali dengan menggunakan sepeda motor dari Lhokseumawe, dan mereka terjaring dalam razia bersama. Bersama mereka juga turut diamankan satu unit sepeda motor.[]
Editor: Murdani Abdullah