PEMERINTAH Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," kata Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, seperti dikutip Harian Rakyat Aceh, Senin 15 Desember 2014.
Abdullah mengatakan, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada 2015 mendatang,” kata mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Disebutkan, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu, kata Abdullah, berdasarkan keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.
Qanun ini juga mengatur tatacara berpakaian sesuai Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Lebih khusus, wanita wajib menggunakan jilbab dan laki-laki dilarang menggunakan celana pendek. Secara umum, aturan ini tidak jauh beda dengan produk qanun buatan provinsi.
Hal baru yang belum diatur spesifik dalam qanun buatan provinsi namun muncul dalam rancangan qanun Aceh Utara adalah tentang tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat ini kini terus digodok. Baru-baru ini juga telah digelar rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.[]
Editor: Yuswardi A. Suud