DUA oknum anggota Satpol PP Kota Sabang, Iwan Fadli (52) dan Khairul Irwansyah (33), Senin (15/12), menjalani hukuman cambuk di halaman depan Masjid Agung Babussalam, Sabang, karena kasus maisir (judi). Keduanya dieksekusi bersama seorang terdakwa lainnya, Faizal Manganantung (27). Ketiganya warga Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang.
Sementara tiga orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus maisir bersama ketiga terpidana cambuk tersebut, hingga kini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Sabang.
Kemarin, selain disaksikan ratusan masyarakat yang berdiri di luar pagar perkarangan masjid, prosesi eksekusi uqubat cambut juga ikut disaksikan Sekdako Sabang, Sofyan Adam SH, Kapolres AKBP Nurmeiningsih, Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Rusli SH MH, Kepala Rutan Kelas II B Sabang Tri Budi, serta sejumlah unsur muspida lainnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk bagi para pelaku maisir tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan hakim, ketiga terdakwa kasus maisir tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maisir.
Ketiga terpidana itu mendapat uqubat cambuk sebanyak enam kali. Namun dipotong masa tahanan selama 30 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi 1 kali. Saat menerima hukuman cambuk sebanyak lima kali itu, ketiga terpidana terlihat sempat meringis kesakitan saat para algojo menghempaskan rotan ke tubuh mereka.
Ketiga terpidana cambuk itu, ditangkap polisi pada 19 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, di pondok nelayan yang berlokasi di Balee Pasie Jurong Pante Jaya, bersama tiga warga lainnya yang masih DPO. Selain uang Rp 147 ribu, dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu joker dua set, serta tiga buku tulis beserta pulpen.
Kasi Intel Kejari Sabang, P Sumardi SH, usai pelaksanaan uqubat cambuk, kepada wartawan mengataka, tiga pelaku maisir lainnya yang ditangkap bersama ketiga terpidana cambuk itu, masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih terus dicari.
Sumardi menyebutkan, ketiga DPO kasus maisir tersebut adalah Muhammad Syah (52) dan Budi (38), warga Gampong Ie Meulee, dan Syahrul Fitria (36), warga Gampong Anoi Itam. “Ketiganya masih dalam pencarian. Jika tertangkap, ketiganya juga akan dikenakan uqubat cambuk seperti tiga rekannya yang sudah dieksekusi,” katanya. | sumber: serambinews.com
Editor: Boy Nashruddin Agus