23 April 2015

Pemerintah Aceh membeli mobil pemadam kebakaran senilai Rp16,8 miliar. @Humas Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh membeli mobil pemadam kebakaran senilai Rp16,8 miliar. @Humas Pemerintah Aceh
news
Kejati Belum Tahu Informasi Dugaan Mark Up Damkar Rp16,8 Miliar
Taufik Ar Rifai
24 December 2014 - 17:00 pm
Ia mengatakan kasus tersebut baru diketahuinya dari pemberitaan media.

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh tidak bisa berkomentar terkait rencana pengusutan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp16,8 miliar.

"Saya belum bisa menjawab untuk mengusut masalah ini sebab belum tahu permasalahan ini lebih mendetil," ujar Kepala Sub Informasi dan Humas, Amir Hamzah, SH kepada ATJEHPOST.co saat ditemui di ruang kerjanya, Banda Aceh, Rabu, 24 Desember 2014.

Ia mengatakan kasus tersebut baru diketahuinya dari pemberitaan media. 

"Informasi pengadaan itu pernah saya baca di media online, tapi saya belum bisa berkomentar apa-apa masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh mencoba menyuap wartawan dengan amplop putih setebal bungkus rokok Sampoerna Mild usai wawancara soal pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp16,89 miliar yang diduga berbau korupsi. 

Nyoe na titipan dari Pak Kadis. Neuterimong (Ini ada titipan pak Kadis. Tolong diterima),” ujar seorang staf yang menemani ATJEHPOSTco hingga ke parkir depan Kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Selasa malam, 23 Desember 2014. 

ATJEHPOSTco kemudian menolaknya karena kode etik melarang wartawan menerima sogokan. Amplop putih tersebut sempat jatuh karena staf yang bersangkutan tetap memaksa ATJEHPOSTco menerimanya. 

Staf yang diketahui dari bagian umum ini kemudian mengambil kembali amplop putih itu. Menurut keterangan staf ini, dirinya baru pada Selasa malam dipanggil Kadis Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Muhammad. Itu pun karena ada pertemuan antara Muhammad dengan wartawan ATJEHPOSTco. 

Wartawan media ini kemudian mengirim pesan singkat ke telepon selular Muhammad, "Terima kasih titipan uangnya, namun maaf kode etik wartawan melarang kami menerima sogokan." Namun pesan itu tak tak lagi dibalas oleh Muhammad. 

Pertemuan antara ATJEHPOSTco dengan Muhammad sendiri berlangsung di ruang kerjanya usai magrib. Hadir juga dalam pertemuan ini, Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Maryami yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tim teknis. 

Muhammad lebih dulu meninggalkan ruangan karena harus ke DPR Aceh. Pertemuan ini membahas penggadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp16,89 miliar yang diduga berbau korupsi. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Dhezan Karya Perdana. 

Namun hasil penelusuran ATJEHPOSTco, proyek yang dimenangkan PT. Dhezan Karya Perdana itu diduga kuat melibatkan oknum yang berada di lingkaran Meuligoe Aceh.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kejari Banda Aceh Sudah Periksa Lebih…

Fraksi PAN Minta Pimpinan Bentuk Pansus…

Fraksi Demokrat DPR Aceh Dukung Pembentukan…

Kasus Damkar Rp16,89 Miliar, Kajari Bakal…

Komisi I DPR Aceh Kawal Penanganan…

HEADLINE

Ini Dialog Satir Tentang Banjir Aceh di Sosmed

AUTHOR

BMKG: 10 Titik Api di Aceh
Irman I. Pangeran