PENGADILAN Kejahatan Perang Internasional menjatuhkan hukuman mati terhadap bekas Menteri Dalam Negeri Syed Mohammad Kaiser karena terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan saat perang kemerdekaan 1971 melawan Pakistan.
Kaiser menjadi orang ke-15 yang dihukum karena kejahatan perang oleh Pengadilan Kejahatan Perang Internasional. Menurut dakwaan jaksa, dia memimpin pasukan bersenjata untuk mengepung dan membunuh sekitar 150 orang dalam konflik yang berlangsung sembilan bulan.
Pria 73 tahun itu tampak duduk di kursi roda saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Kaiser sama sekali tidak bereaksi ketika hakim mengatakan dirinya bakal digantung di tiang gantungan hingga ajal menjemputnya. Pengacara Kaiser, seorang bekas menteri dari Partai Jatiya, menolak segala dakwaan hakim dan mengajukan banding.
Pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina Wazed mendirikan Pengadilan Kejahaan Perang Internasional pada 2010. Hampir semua pemimpin partai terbesar Islam, Jamaat-e-Islamy, telah menjadi sasaran lembaga hukum ini, meskipun bekas menteri oposisi utama dari Partai Nasionalis Bangladesh juga pernah dihukum gantung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menuturkan Kaiser telah mendorong milisi pro-Pakistan melakukan serangkaian pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan. Hakim Obaidul Hassan menyatakan jaksa telah membawa bukti tak terbantahkan bahwa Kaiser membentuk kelompok militan demi menciptakan teror.
Adapun jaksa Mohammad Ali mengatakan Kaiser memimpin pasukan bersenjatanya dan Pakistan untuk menyerang 22 desa di Brahmabaria di dekat perbatasan dengan India pada 15 November 1971. "Sedikitnya 108 penduduk sipil Hindu tak besenjata tewas. Sejumlah rumah dijarah dan dibakar," ujarnya.
Kaiser bergabung dengan partai sayap kanan tengah, Partai Jatiya, pada 1980-an, selanjutnya dia terpilih menjadi anggota parlemen. Dia pernah menjabat Menteri Pertanian pada masa kepemimpinan Hussain Muhammad Ershad, bekas penguasa militer. | sumber: tempo.co
Editor: Nurlis E. Meuko