TIM penyidik Polresta Banda Aceh belum bisa memeriksa kasus dugaan mark-up pembelian mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Aceh senilai Rp16,8 miliar.
"Saat ini kami belum memeriksa secara mendetil sebab kami perlu bukti yang konkrit secara lebih mendalam," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Supriadi, SH, MH kepada ATJEHPOST.co di Banda Aceh, Senin, 29 Desember 2014.
Ia juga belum bisa menyimpulkan kapan penyidik akan memeriksa kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polresta Banda Aceh sedang berupaya mengusut kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran seharga Rp16,8 miliar yang diduga sarat dengan praktik mark-up. Saat ini, polisi terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait pengadaan mobil damkar tersebut.
"Berkasnya sudah di Satreskrim untuk diproses, dan kita akan berusaha mencari keterangan maupun bukti lainnya terkait penyalahgunaan terhadap pengadaan mobil damkar tersebut," ujar seorang polisi di Polresta Banda Aceh kepada ATJEHPOST.co di Banda Aceh, Kamis, 25 Desember 2014.
Menurutnya polisi akan terus menyelidiki kasus pengadaan mobil damkar ini. Apalagi pengungkapan kasus tersebut sudah mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat.
"Kita semakin bersemangat untuk mengusut kasus ini, terlebih lagi adanya dukungan baik dari LSM. Tapi penyelidikan itu butuh proses yang panjang, apalagi memasuki Natal dan Tahun Baru sehingga tugas kami dalam melayani masyarakat juga harus ditingkatkan," ujarnya.
Apriandi mengaku sudah mengerahkan tim khususnya untuk mengecek keberadaan serta pengadaan mobil pemadam kebakaran. Penyelidikan itu masih bersifat praduga tak bersalah, artinya pihaknya masih terus mengecek bukti konkrit terkait pengadaan mobil damkar tersebut.
"Nanti kita akan mencoba menelusuri perusahaan mana yang merakit atau memproduksi mobil damkar itu. Nantinya kita juga akan mengerahkan tim khusus untuk mengecek ke beberapa perusahaan di Jakarta," ujarnya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus