15 April 2015

Proyek regasifikasi Arun | Foto: ANTARA
Proyek regasifikasi Arun | Foto: ANTARA
meukat
Dijatah Modal Rp125 Miliar, Siapa Kendalikan PT Investasi Aceh Saat Ini?
Yuswardi A. Suud
30 December 2014 - 14:33 pm
Meski tak mengungkap secara gamblang "struktur bermasalah" yang dimaksud, diduga Zaini keberatan dengan para direksi dan komisaris perusahaan saat itu.

PEMERINTAH Aceh mengusulkan setoran modal Rp283 miliar untuk lima perusahaan daerah yang termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Usulan kucuran duit itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang diajukan Gubernur Aceh ke DPR Aceh. Ini adalah usulan anggaran sebelum menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2015. 

Salah satu yang diusulkan mendapat kucuran dana adalah PT Investasi Aceh. Jumlahnya Rp125 miliar. Ini angka terbanyak dibanding empat perusahaan daerah lainnya. 

Kepada Serambi Indonesia, Kepala Bappeda Aceh Profesor Abubakar Karim mengatakan, PT Investa Aceh sudah memiliki rencana kerja sama dengan perusahaan asal Australia dalam bidang penggemukan sapi dan susu sapi perah.

Sejauh ini, PT Investasi Aceh belum terdengar sepak terjang di dunia usaha. Bagaimana cikal bakal perusahaan ini terbentuk? 

ATJEHPOST.CO pernah menuliskan soal perusahaan ini pada 2012. Saat itu, PT Investasi Aceh pernah disebut-sebut bakal terlibat dalam pengelolaan Blok Migas Pasee. Namun, saat itu Gubernur Zaini Abdullah menolak keterlibatan PT Investasi (saat itu masih bernama PT Investa) lantaran struktur pengurusnya dinilai bermasalah. 

“PDPA sudah 27 tahun tidak aktif, sedangkan Investa ada masalah dengan struktur,” kata Zaini saat itu tanpa menjelaskan mapa yang dimaksud dengan struktur bermasalah itu. 

Setelah itu, nama PT Investa menghilang. Pemerintah Aceh memilih menghidupkan PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh atau PDPA untuk terlibat dalam perusahaan joint venture menggarap sejumlah proyek migas.  

Meski tak mengungkap secara gamblang "struktur bermasalah" yang dimaksud, diduga Zaini keberatan dengan para direksi dan komisaris perusahaan saat itu. 

"Itu merupakan program pemerintah lama," kata Anggota DPR Aceh Teungku Harun. 

Penelusuran ATJEHPOST.CO menemukan, dua hari menjelang masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh berakhir, Irwandi Yusuf meneken Surat Keputusan setebal tiga halaman. Isinya: ihwal pengangkatan pengurus Perseroan Terbatas (PT) Investasi Aceh. Melalui Surat Keputusan Nomor 570/80/2012 itu, Irwandi Yusuf memilih sejumlah nama untuk mengisi posisi direksi dan komisaris. 

Mereka masing-masing, Surya Darma (Direktur Utama), Suryadiansyah (Direktur Perencana dan Pengembangan Usaha), Ahmad Ruyaz (Direktur Administrasi dan Keungan) Yusran Mainin (Direktur Operasi dan Pengendalian Resiko) dan Jumadi (Sekretaris  Perusahaan). 

Adapun untuk posisi komisaris, Irwandi Yusuf menetapkan Said Ikhsan (Kadis Pertambangan Aceh) sebagai Komisaris Utama, Abdul Rahman Lubis (Komisaris), dan Sofyan Daod sebagai Komisaris Independen. Para pengurus tersebut ditetapkan dengan masa jabatan selama empat tahun sejak diangkat pada 6 Februari 2012. Artinya, jika mengacu pada Surat Keputusan itu, seharusnya hingga hari ini susunan direksi dan komisaris seharusnya belum berubah. 

PT Investasi Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2011 yang disahkan pada Desember 2011 lalu. Yang menarik, sesuai Pasal 2 Qanun tersebut, perusahaan ini dibentuk sebagai perusahaan induk (holding company) yang kemudian membentuk anak-anak perusaaan yang menjalankan usaha. Adapun modal dasar PT Investasi Aceh adalah sebesar Rp400 miliar yang bersumber dari APBA.

Kepala Biro Ekonomi Pemerintah saat itu Teuku Sofyan mengatakan secara garis besar ada sembilan sektor yang menjadi fokus PT Investa di antaranya, perkebunan, pertanian, kontruksi, pertambangan, perdagangan, dan perhotelan.

"PT Investa ini sebagai holding company (perusahaan induk). Nantinya kami akan membentuk perusahaan lain yang bergerak di bidang masing-masing," ujar Sofyan.

PT Investasi, kata dia, merupakan pengembangan dari PDPA atau Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh. Namun dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 2007-2008 lalu, manajemen mengusulkan untuk meningkatkan peran menjadi lebih besar.

"Saat itu kami membuat kajian bekerja sama UNDP, hasilnya PDPA ini layak dikembangkan. Akhirnya kami memberi nama PT Pengembangan Investasi Aceh. Kami membuat draf qanun dan mengusulkan ke DPRA. Saat pembahasan DPRA mengubah nama menjadi PT Investasi Aceh," ujar Sofyan.

Itu cerita dua tahun lalu. Kini, PDPA tetap menjadi perusahaan tersendiri dan PT Investasi Aceh berdiri sendiri sebagai perusahaan terpisah. 

Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh menyebutkan, PT Investasi Aceh diplotkan untuk mendapat kucuran modal awal sebesar Rp400 miliar. 

Qanun itu juga menyebutkan, setoran modal untuk Badan Usaha Milik Daerah --Qanun menyebutnya Badan Usaha Milik Aceh-- dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh dan "meningkatkan kinerja BUMD sehingga mampu mampu memberi pelayanan optimal kepada masyarakat." 

Namun belajar dari kasus PDPA, sejauh ini belum memberikan manfaat untuk Pendapatan Asli Aceh dan masyarakat Aceh seperti disebut dalam qanun. Yang ada, Gubernur Zaini Abdullah malah membatalkan kerjasama dengan investor dalam proyek regasifikasi Arun. Walhasil, hingga kini PDPA belum terlibat dalam proyek yang dikerjakan oleh Pertamina Gas itu. 

Gubernur Zaini lalu menunjuk adiknya Muhammad Abdullah untuk mencari investor baru bagi PDPA. Muhammad inilah yang disebut-sebut sejumlah kerap mengintervensi PDPA. Bahkan, Dirut PDPA yang baru Sayed Fahry disebut-sebut rekan dekat Muhammad Abdullah. Sayed Fakhry adalah Dirut PDPA ketiga selama 2,5 tahun Zaini duduk sebagai Gubernur Aceh. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh telah memutuskan Zaini bersalah ketika mencopot Syukri Ibrahim dari jabatan sebagai Direktur Utama PDPA. Perintah pengadilan untuk mengembalikan posisi Syukri Ibrahim pun hingga kini belum dijalankan. 

Pertanyaan lain: siapakah pengurus PT Investasi Aceh saat ini? Belum diperoleh konfirmasi lebih jauh terhadap susunan direksi dan komisaris perusahaan ini. Akankah perusahaan ini juga dikuasai keluarga gubernur?[]

Editor: Yuswardi A. Suud

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Selama Pemerintahan Cek Mad Belum Ada…

Kemendagri Larang Penyertaan Modal untuk PDPA

Ini Kata Mahasiswa Teuku Umar Terkait…

Anggaran RKA Membengkak, MaTA: Kemendagri Harus…

Anggaran di RKA Membengkak, GeRAK Aceh:…

HEADLINE

Mesin Tanam Chitajok Rakitan Eks Kombatan Menangi Lomba

AUTHOR