23 April 2015

Mobil pemadam kebakaran  Rp16,89 miliar berbau korupsi dari Swedia. Foto Humas Setda Aceh
Mobil pemadam kebakaran Rp16,89 miliar berbau korupsi dari Swedia. Foto Humas Setda Aceh
news
Ini Bukti Penguat Adanya Penggelembungan Harga Damkar Rp16,89 Miliar
Murdani Abdullah
31 December 2014 - 19:33 pm
Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) mengubah spesifikasi untuk pengadaan Damkar.

SEBUAH dokumen yang diperoleh lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menguatkan dugaan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Rp16,89 miliar oleh Pemerintah Aceh. 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menuturkan, pengadaan mobil pemadam kebakaran berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh nomor 024/0941 tertanggal 22 Agustus 2013 perihal permohonan pengadaan unit mobil pemadam kebakaran bertangga (fire ladder).

Wali Kota Banda Aceh yang saat itu masih dipimpin almarhum Mawardi Nurdin mengajukan mobil pemadam dengan chassis Scania P250 DB 4X2 MSZ. Almarhum Mawardi Nurdin juga mengajukan spesifikasi buit up 100 persen atau  100 persen barang jadi dan bukan rakitan.

“Kita ketahui, Scania itu berkualitas lebih tinggi di atas Volvo. Dari surat PT. Ahapacivica Putratama kepada BPBD Banda Aceh tertanggal 4 Desember 2013 juga diketahui harga  chassis Scania P250 DB 4X2 MSZ senilai Rp17,5 miliar. Harga inilah yang kemudian menjadi Pagu pengadaan Damkar Aceh,” kata Askhalani kepada ATJEHPOST.Co, Rabu, 31 Desember 2014. 

Kemudian, kata Askhalani, BPBA dan BPBD mengusulkan barang lengkap dengan spesifikasi seperti yang diusulkan almarhum Mawardi Nurdin.

Anehnya, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) kemudian mengubah spesifikasi untuk pengadaan Damkar. Yang didatangkan bukan mobil Scania built up, melainkan chassis Volvo dan dirakit di Jakarta.  

Rizal Aswandi saat masih menjabat sebagai kepala BPBA pernah diminta oleh DPKA untuk meneken perubahan spesifikasi teknis Damkar pada 4 Februari 2014, namun berdasarkan informasi yang diperoleh GeRAK, Rizal menolaknya.

Pada 21 Maret 2014, kata Askhal, Sekretaris DPKA yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maryami, kemudian tetap meneken perubahan spesifikasi menjadi aerial ladder standar Eropa (Swedia).

“Jadi awalnya yang diminta almarhum Mawardi Nurdin adalah Damkar Scania lengkap, bukan rakitan seperti sekarang. Anehnya, biarpun spesifikasi Damkar berubah menjadi rakitan, Pagu tetap mengacu pada harga Scania P250 DB 4X2 MSZ senilai Rp17,5 miliar,” kata Askhal.

“Demikian juga pada saat penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang masih mengacu pada spesifikasi Scania. Seharusnya jauh lebih murah karena rakitan,” ujar Askhalani lagi.

Hasil penelusuran GeRAK juga membuktikan bahwa pengadaan mobil rakitan membutuhkan waktu paling cepat 7 bulan untuk menjadi berspesifikasi seperti yang diinginkan.

“Makanya, kita menduga saat penyusunan HPS oleh DPKA, mobil Damkar merek Volvo sudah mulai dirakit oleh Firedome sehingga bisa diserahkan akhir tahun. Jika ini benar, maka sebelum pemenang tender diumumkan, PT. Dhezan Karya Perdana sudah memesan. Kenapa bisa seperti ini? Makanya perlu diusut,” kata Askhalani.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kejari Banda Aceh Sudah Periksa Lebih…

Fraksi PAN Minta Pimpinan Bentuk Pansus…

Fraksi Demokrat DPR Aceh Dukung Pembentukan…

Kasus Damkar Rp16,89 Miliar, Kajari Bakal…

Komisi I DPR Aceh Kawal Penanganan…

HEADLINE

Pesan dari Kubur Hebohkan Keluarga di Inggris

AUTHOR