SEORANG blogger Arab Saudi dikenai hukuman cambuk di depan umum setelah didakwa melakukan kejahatan dunia maya dan menghina Islam, menurut laporan-laporan yang masuk.
Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman cambuk 1.000 kali dan 10 tahun penjara, di tahap pertama dicambuk 50 kali di depan sebuah masjid di Jedah sesudah sembahyang Jumat, kata para saksi.
Hukuman cambuknya akan dilakukan setiap minggu, kata para pengkampanye yang menentang hukuman ini.
Badawi, salah seorang pendiri situs web Jaringan Saudi Liberal yang sekarang sudah dilarang, ditangkap pada tahun 2012.
Kelompok-kelompok hak asasi mengecam dakwaan ini dan Amerika Serikat sudah menyerukan diberikannya pengampunan.
Pada hari Kamis (08/01) jurubicara Kementerian Luar Negeri AS Jen Psaki mendesak pihak berwenang di Arab Saudi untuk membatalkan apa yang disebutnya sebagai "hukuman brutal" serta meninjau lagi kasusnya.
Di samping hukuman yang yang dijatuhkan kepadanya, Badawi juga diperintahkan membayar denda 1 juta riyal (lebih dari Rp3 miliar).
Pada tahun 2013 Badawi dibebaskan dari tuduhan melakukan tindakan murtad, yang bisa dijatuhi hukuman mati.[] Sumber: bbc indonesia
Editor: Yuswardi A. Suud