SHOFYAN, tersangka pembuat sabu-sabu yang digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin malam 12 Januari 2015, bandar dan sekaligus pengedar sabu-sabu antar provinsi.
Hal ini disampaikan Kapolres Banda Aceh melalui Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Nazril, SH, Selasa dini hari, 13 Januari 2015.
"Selama ini tersangka termasuk pemasok dan sekaligus pembuat sabu kelas kakap antar provinsi," ujar Kapolres Banda Aceh melalui Kasat Narkoba, Kompol Nazril,SH kepada ATJEHPOST.co saat ditemui di ruang kerjanya, Banda Aceh, Selasa dinihari, 13 Januari 2015.
Berdasarkan kronologisnya, kata Kasat Narkoba, tersangka ditangkap pada pukul 20.15 WIB. Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan barang-barang miliknya ke sudut belakang rumahnya.
"Ketika polisi ketok-ketok pintu, istri Sofyan keluar dan berteriak pura-pura menanyakan siapa di luar yang bertujuan untuk mengelabui pihak kepolisian," ujarnya lagi.
Menurutnya, tersangka juga termasuk salah satu bandar yang dekat dengan Faisal, bandar narkoba jaringan internasional asal Aceh yang kini masih mendekam di salah satu LP di Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Reserse dari Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah rumah di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, tadi malam. Dari rumah ini, polisi menciduk tersangka Shofyan (52) dicokok polisi pada pukul 20.15 WIB.
"Tersangka saat ini masih berstatus napi di LP Lambaro, Aceh Besar. Ia minta izin kembali ke rumahnya dengan alasan menjenguk keluarganya yang sakit," ujar Kapolres Banda Aceh melalui kasat narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Nazril,SH kepada ATJEHPOSTco di ruang kerjanya, Selasa dinihari, 13 Januari 2015.
Ia menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait di rumah kontrakannya dijadikan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu. "Pelaku merupakan titipan dari LP Nusakambangan, Jakarta. ia baru dipindahkan ke Aceh pada awal 2013 lalu dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun dari vonis sebelumnya 18 tahun," ujarnya lagi.
Selain tersangka, polisi menyita 8 gelas beker pastik berisi sabu cair, 2 sendok, 1 unit kompor listrik, 3 selang plastik, 3 jerigen merek bimoli berisi methanol, dan 4 timba plastik. "Bahan bakunya dikirim oleh temannya dari jakarta.pelaku termasuk jaringan antar provinsi dan sekaligus membuka home industry di rumahnya," ujarnya lagi.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli ini berlangsung singkat. Petugas langsung manahan tersangka dan istri serta seorang anaknya laki-laki yang masih remaja. Saat dilakukan penangkapan, Shofyan sedang membuat sabu-sabu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli mengatakan, Sofyan sudah lama diincar oleh petugas atas informasi dari warga.
Tersangka mengaku mengambil bahan baku dari saudara sepupunya di Jakarta. Sepupunya juga merupakan seorang pengedar ke Bandar Lampung.
Menurut pengakuannya, bahan baku dan alat pembuat sabu rumahan ini dibeli seharga Rp 50 juta. Dari alat ini, dia bolang bisa menghasilkan sabu-sabu 1 ons dalam jangka waktu 1 minggu seharga Rp 75 juta.[]
Editor: Murdani Abdullah