20 April 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Ini Penyebab Aturan Turunan UUPA Tak Kunjung Disahkan Pusat
Zulkarnaini Syehjoel
19 January 2015 - 19:30 pm
Kemudian, kata politisi Nasdem ini, beberapa pertemuan antara Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan Gubernur Zaini juga telah menyepakati beberapa hal terkait Aceh. Namun dalam pertemuan ini tidak melibatkan DPR Aceh.

WAKIL Ketua DPR Aceh, Irwan Djohan, mengatakan RPP dan Perpres aturan turunan UUPA hingga kini belum juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Alasanya, ada redaksional dalam RPP dan Perpres yang belum disepakati oleh kedua belah pihak.

“Ada beberapa poin dari sejumlah pasal dalam turunan UUPA tersebut belum ada kesepakatan antara Aceh dengan Jakarta. Jadi perlu adanya perubahan redaksi bahasa dalam aturan turunan UUPA tersebut,” kata Irwan Djohan kepada ATJEHPOSTco, Senin 19 Januari 2015.

Selain itu, kata Irwan, ada juga revisi sejumlah pasal yang telah diparaf oleh Kemendagri.

“Jadi bukan hanya pasal yang belum tersepakati saja yang dirubah. Namun semua hasil pembahasan turunan UUPA dirubah. Seharusnya yang belum terparaf saja yang perlu dirubah, tapi  ini tidak. Jadi hal–hal seperti inilah yang membuat Mendagri selalu harus mengkaji dari awal,” kata Irwan Djohan lagi.

Kemudian, kata politisi Nasdem ini, beberapa pertemuan antara Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan Gubernur Zaini juga telah menyepakati beberapa hal terkait Aceh. Namun dalam pertemuan ini tidak melibatkan DPR Aceh.

Imbasnya, kata Irwan, saat DPR Aceh melakukan pertemuan dengan Dirjen Otda ada poin–poin yang telah disepakati Pemerintah Aceh tanpa sepengetahuan DPR Aceh.

Menurut Irwan Djohan, kesepakatan yang dilakukan Gubernur Aceh tidak bisa dikatakan kesepakatan bersama karena tidak melibatkan DPR Aceh.

“Dirjen Otda juga heran, kenapa pasal yang sudah terparafpun di rombak lagi. Seharusnya jangan. Jadi persoalan inilah yang membuat terus tertunda pengesahannya,” kata Irwan Djohan.

Kabar terakhir, kata Irwan Djohan lagi, khusus untur aturan turunan UUPA bidang pertanahan sebenarnya sudah rampung. Dari sebelumnya ada 9 wewenang pertanahan yang hendak diberikan untuk Aceh, meningkat menjadi 21 kewenangan.

“Sekarang kita focus dulu dengan pembahasan anggaran tahun ini. Setelah selesai baru kita lanjutkan (bahas aturan turunan-red),” katanya lagi.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Ini Penyebab Aturan Turunan UUPA Tak…

HEADLINE

Muslem Aiyub: Kajati Bentuk Tim Mengusut Kasus Damkar Rp16,89 Miliar

AUTHOR