KETUA Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan Gubernur Zaini Abdullah tak akan mengambil kebijakan untuk mengesahkan APBA 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pasalnya, jika ini dilakukan maka Gubernur Zaini telah meninggalkan DPR Aceh.
“Jika ini dilakukan. Maka Gubernur Zaini sama dengan meninggalkan DPR Aceh,” ujar Abdullah Saleh kepada ATJEHPOSTco, Selasa 20 Januari 2015.
Kata Abdullah Saleh, Pergub APBA 2015 memang diperbolehkan secara hukum. Namun proses untuk melahirkan Pergub APBA juga melalui tahapan yang sangat panjang.
“Pergub APBA harus diusulkan terlebih dahulu ke Kemendagri. Kemudian ada tahapan-tahapan lainnya. Tahapannya panjang dan saya rasa Gubernur Zaini tidak akan menempuh kebijakan itu,” kata Abdullah Saleh.
“Jika pun terjadi, Gubernur Zaini berarti meninggalkan DPR Aceh. Ini sangat kita sesalkan,” kata politisi Partai Aceh ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Zaini Abdullah masih ngotot agar subsidi modal untuk PDPA dan Investa disetujui oleh DPR Aceh. Di dua perusahaan daerah itu ada adik kandung Zaini, yaitu Hasbi Abdullah, adik iparnya, Imran A. Hamid. Dan juga ada satu lagi adik kandung Zaini Abdullah yaitu Muhammad Abdullah yang ditempta dalam Tim Energy Pemerintah Aceh yang disebut-sebut sebagai sosok pengendali dua perusahaan daerah itu.
Gubernur Zaini dilaporkan tak akan menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS 2015 jika dua mata anggaran modal ini tidak disetujui oleh DPR Aceh. Padahal, DPR Aceh sendiri sudah berkomitmen untuk mengalihkan dana ini ke subsidi listrik gratis masyarakat Aceh.
“Hingga Senin malam, Gubernur Zaini belum mau menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS,” ujar sumber ATJEHPOSTco di lingkup Pemerintahan Aceh, Selasa 20 Januari 2015.
Alasannya, kata sumber ini, Gubernur Zaini kecewa karena modal Rp25 miliar yang diusulkannya untuk PDPA serta Rp125 miliar untuk PT. Investa ditolak mentah-mentah oleh dewan.
DPR Aceh sendiri sudah sepakat mengalihkan usulan modal dua perusahaan daerah milik Aceh ini ke subsidi listrik warga miskin.
Gubernur Zaini, katanya lagi, sedang mempersiapkan Pergub APBA 2015. Pengesahan APBA 2015 melalui Pergub (Peraturan Gubernur-red) dilakukan apabila DPR Aceh dengan Gubernur Zaini tidak juga menemui titik temu dalam pekan ketiga Januari 2015.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, SH, M.Hum, mengatakan pengesahan APBA 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh apabila tidak ada kesepakatan antara Gubernur Zaini Abdullah dengan DPR Aceh. Pergub, kata Edrian, diperbolehkan secara hukum.
“Namun hingga saat ini belum ada perintah untuk pembentukan Pergub,” ujar Edrian kepada ATJEHPOSTco, melalui telepon seluler, Selasa 20 Januari 2015.
Saat ini, kata Edrian, Gubernur Zaini dan DPR Aceh masih terus mencari titik temu untuk APBA 2015. Sesuai aturan, katanya, jika ada kesepakatan maka pembahasan APBA akan berlangsung secara normal.
Editor: Murdani Abdullah