POLDA Aceh akan menindak tegas serta memberikan sanksi berat terhadap pengedar narkoba yang keberadaannya kian mulai meresahkan masyarakat.
"Kita tetap akan memberikan hukuman berat bagi pelaku pengedar narkoba. Persoalan nanti divonis mati atau tidak, itu sepenuhnya terserah pengadilan," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi usai pertemuan dengan Komisi I DPR Aceh kepada ATJEHPOST.co via telepon seluler, Selasa, 27 Januari 2015.
Ia juga mencontohkan penangkapan penyelundupan sabu serta ekstasi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Polres Aceh Tamiang, Minggu, 18 Januari 2015 lalu. Menurutnya dalam penangkapan ini awalnya polisi berhasil menyita sebanyak 6,1 kilogram jenis sabu dan ribuan ekstasi. Polisi juga berhasil menangkap Bachtiar Joni, warga Desa Julok, Aceh Timur
"Pada saat dilakukan pengembangan, rupanya ditemukan lagi bukti lainnya yang disimpan dalam kontainer. Jadi total semua barang bukti adalah sebanyak 17,1 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Untuk saat ini barang haram itu diperkirakan berasal dari luar negeri yang kemudian masuk melalui perairan kita. Besar kemungkinan barang itu berasal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand mengingat banyak warga kita yang tinggal dan bekerja di sana," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil menyita 11,1 kilogram sabu dan 140 ribu butir pil ekstasi dalam truk berpendingin dengan nomor polisi BK 9056 BU pada Jumat, 23 Januari 2014. Truk ini adalah barang bukti penangkapan tersangka Bah, 38 tahun, bersama barang bukti 6,1 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, pada Minggu, 18 Januari 2015.
Seperti dilansir Tempo, Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang Inspektur Dua Ferdian Chandra mengatakan barang haram tersebut ditemukan di tangki minyak dan di dalam ban serep truk. “Saya curiga kemudian kami geledah semua truk, ternyata ditemukan 11 kilo lagi sabu dan 140 ribu pil ektasi,” kata Ferdian seperti dikutip Tempo, Jumat, 23 Januari 2015.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus