23 March 2015

Ilustrasi
news
RPP Migas Aceh Masih Terkendala di Poin Bagi Hasil
Zulkarnaini Syehjoel
28 January 2015 - 22:45 pm
Katanya, alasan Pemerintah Indonesia menghendaki demikian lantaran pada titik 200 mil merupakan zona internasional atau ZEE.

RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) Migas Aceh belum juga rampung hingga akhir Januari 2015. Kondisi ini terjadi karena Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat belum juga mencapai titik temu terkait pembagian hasil Migas Aceh.

“Yang sudah ada kesepakatan dari 0 hingga 12 mil hasil Migas serta hasil alam lainnya di bagi 70-30. Artinya, 70  untuk Aceh dan 30 untuk pusat,” kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, kepada ATJEHPOST.co, Rabu 28 Januari 2015.

Adapun dari 12 hingga 200 mil lepas pantai, kata Edrian, pemerintah Indonesia menginginkan pembagian hasil 30 persen untuk Aceh dan 70 Persen untuk pemerintah pusat.

Katanya, alasan Pemerintah Indonesia menghendaki demikian lantaran pada titik 200 mil merupakan zona internasional atau ZEE.

Namun meski demikian, kata Edrian, pemerintah Aceh tetap akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat pembagian hasil Migas Aceh pada titik 12 hingga 200 mil dengan akumulasi pembagian 50-50 serta memakai sistem pengelolaan bersama.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat…

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun…

Komisi I Belum Dapat Surat Resmi…

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi…

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua…

HEADLINE

16 orang tewas akibat letusan gunung merapi Sinabung

AUTHOR