PENYIDIK Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus kematian Afriza ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Senin 2 Februari 2015 lalu.
Dalam kasus tersebut, rekan Afriza yang ikut serta ke Medan, Sumatera Utara, WA, 20 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk saksi yang diperiksa masih 10 orang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, saat ditemui atjehpost.co di ruang kerjanya, Rabu 4 Februari 2015 menyebutkan, kasus tersebut dalam tahap penyusunan berkas. Untuk SPDP telah diserahkan ke Jaksa Senin kemarin.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita kirim berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon,” kata AKP Mahliadi.
Seperti yang diketahui, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menetapkan WA, rekan pria Afriza yang ikut serta ke Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka, Rabu 14 Januari 2015. Dalam kasus kematian tidak wajar itu sudah 10 saksi yang diperiksa.
WA ditetapkan sebagai tersangka yang menyembunyikan kematian Afriza. Berdasarkan hasil visum, diketahui Afriza meninggal dunia karena over dosis mengkonsumsi sesuatu. Namun terkait apa yang dikonsumsinya, hingga kini tidak diketahui karena keluarga Afriza menolak autopsi.[]
Editor: Murdani Abdullah