DINAS Pendidikan Aceh memiliki sejumlah mata anggaran aneh untuk 2015. Salah satunya mata anggaran yang menyebutkan uang untuk pihak ketiga atau masyarakat sebesar Rp6,8 miliar.
Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Aceh 2015 yang diperoleh ATJEHPOST.co, mata anggaran uang untuk pihak ketiga atau masyarakat ini dialokasikan senilai Rp6.899.950.000.
Adapun rincian ini adalah uang untuk diberikan pihak ketiga Rp5.320.450.000, serta uang untuk diberikan ke masyarakat Rp1.579.500.000.
Keberadaan mata anggaran ini terbilang aneh. Selain dana hibah dilarang oleh Kemendagri, SKPA juga jarang menyebutkan adanya mata anggaran berupa uang tunai untuk dibagikan kepada masyarakat.
Program bagi-bagi uang tunai tentu saja merupakan mata anggaran tak mendidik. Sayangnya, program ini justru muncul dalam RKA Dinas Pendidikan Aceh dalam RKA 2015. Belum lagi besarannya yang mencapai Rp6,8 miliar.
Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh masih mengalokasi dana hibah sebesar Rp173. 928.603.281. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penggunaan dana hibah.
Tak jelas apa yang membedakan dana hibah dengan mata anggaran uang hibah ini.[]
Editor: Murdani Abdullah