KETUA BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Univesitas Syiah Kuala, Putra Riski Youlan Ardhianto, mengatakan heran dengan besarnya alokasi tunjangan pegawai di Dinas Pendidikan Aceh diluar gaji pokok. Alokasi sana ini dinilai sangat boros.
“Hal ini sangat berbalik dengan semestinya, dana pendidikan harus dialokasikan untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan di Aceh. Dana pendidikan yang membludak juga kita takutkan akan menjadi permainan elit,” kata Ardhianto yang dihubungi ATJEHPOST.co, Senin 9 Februari 2015.
“Kita sebagai mahasiwa tentunya akan terus mengawal. Jika dananya masih tidak masuk akal juga, maka kita akan mempertanyakan pada dinas pendidikan Aceh sendiri,” ujar Anto lagi.
Besarnya anggaran ini, kata Anto, juga terindikasi ke arah penyalahgunaan anggaran. “Karena yang kita lihat sejauh ini dinas pendidikan Aceh masih sangat buruk dalam penanganan masalah pendidikan. Bisa kita bilang ini rapor merah bagi pendidikan Aceh,” kata Anto.
“Dapat kita lihat buktinya pada rangking kelulusan UN di Aceh yang menempati rangking 2 terbawah tingkat nasional, ini menunjukkan masih sangat brobrok pendidikan di Aceh. Padahal Aceh memiliki dana yang cukup besar dalam bidang pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Aceh memiliki sejumlah mata anggaran yang tak wajar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015. Sejumlah mata anggaran ini berpotensi disalahgunakan dan rawan korupsi.
Berdasarkan data RKA 2015 Dinas Pendidikan Aceh yang diperoleh ATJEHPOST.co, ada sejumlah mata anggaran yang berpotensi korupsi.
Pertama, mata anggaran lebih dari Rp3 miliar hanya untuk membayar honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 2015. Honor ini diluar gaji dan tunjangan tetap yang memang dialokasikan dalam mata anggaran lainnya. Mata anggaran honorarium PNS ini senilai Rp3.401.830.000 dalam RKA 2015.
Kedua, belanja tambahan penghasilan PNS di Dinas Pendidikan Aceh sebesar Rp18.018.840.000.
Diluar mata anggaran ini, ada juga tunjangan keluarga sebesar Rp2.089.009.190, kemudian tunjangan jabatan Rp513.413.000, tunjangan fungsional Rp692.924.600, tunjangan fungsional umum Rp674.578.000, tunjangan beras Rp1.172.416.250, tunjangan khusus Rp930.777.800, serta pembulatan gaji Rp500.636,00.
Kemudian ada mata anggaran makan dan minum pegawau yang mencapai Rp16.234.190.500.
Ada juga alokasi anggaran perjalanan dinas di Dinas Pendidikan Aceh untuk 2015 mencapai Rp35.603.366.000.
Dinas Pendidikan Aceh juga masih mengalokasi dana hibah sebesar Rp173. 928.603.281. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penggunaan dana hibah.
Mata anggaran paling aneh juga terdapat di RKA 2015 Dinas Pendidikan Aceh. Mata anggaran ini menyebutkan alokasi uang untuk pihak ketiga atau masyarakat sebesar Rp6,8 miliar. Mata anggaran ini sama dengan bagi-bagi uang pada masyarakat.
Adapun rincian ini adalah uang untuk diberikan pihak ketiga Rp5.320.450.000, serta uang untuk diberikan ke masyarakat Rp1.579.500.000.[] Laporan Zahratil Ainiah
Editor: Murdani Abdullah