MAHKAMAH Syariah Aceh Tengah menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada sepasang pelaku mesum, di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Selasa 10 Februari 2015.
Para terdakwa yang cambuk masing-masing Salman Putra, 39 tahun, warga kampung Uning pegantungen, Pegasing, dan Dewi Susanti, 23 tahun, warga Lorong Zam-zami, Bebesen, kabupaten Aceh Tengah.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana khalwat (mesum) dengan hukuman cambuk selama 9 kali. Namun setelah dikurangi masa tahanan selama 90 hari maka hukuman cambuk dilakukan masing-masing 6 kali.
Wakil Ketua Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Razali Irsyad, dalam sambutannya mengatakan hukuman cambuk merupakan upaya dalam menegakan syariat.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk kembali membentuk akhlaqul kharimah sehingga dapat membedakan hak dan batil.
"Ilmu pengetahuan agama harus di tingkatkan. Itu penegakan syariat yang hakiki," katanya.
Pantauan ATJEHPOST.co, prosesi hukuman cambuk sendiri disaksikan oleh seratusan masyarakat, termasuk para pelajar dan mahasiswa yang terlihat antusias memadati halaman GOS. [] Laporan Muhammad Sanusi
Editor: Murdani Abdullah