TIM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan memberikan kode (tanda) bintang (*) pada item anggaran operasional Wali Nanggroe yang mencapai Rp160 miliar dalam Rancangan APBA 2015.
“Anggaran operasional Wali Nanggroe sebesar 160 miliar juga diberi kode bintang dan dicoret (sebelum pertemuan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dengan tim Aceh),” kata satu sumber kepada ATJEHPOST.co, Rabu, 11 Februari 2015.
Ketua DPRA Teungku Muharuddin dihubungi usai pertemuan dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Kamis, 12 Februari 2015, malam, membenarkan hal itu.
“Itu juga dipertanyakan, efisiensi, kepatutan, rasionalitasnya. Lebih ke situ (yang dipertanyakan), wajar nggak segitu,” ujar Teungku Muharuddin akrab disapa Teungku Muhar.
Akan tetapi, kata Teungku Muhar, bukan hanya soal anggaran operasional Wali Nanggroe yang dipertenyakan tim Kemendagri dalam pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPRA.
“Anggaran SKPA lainnya yang dinilai tidak efisien, dana operasionalnya cukup besar, juga dipertanyakan efisiensi dan kepatutannya. Semua (koreksi) itu akan kita bahas kembali dengan TAPA setelah kita terima (dokumen) hasil klarifikasi Kemendagri terhadap RAPBA,” kata Teungku Muhar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappeda Aceh Prof. Abubakar Karim menolak mengomentari soal anggaran operasional Wali Nanggroe yang diberi kode bintang oleh tim Kemendagri. "Tolong tanya ke Kadis Keuangan (Aceh)," tulis dia lewat pesan singkat, Kamis malam.[]
Editor: Murdani Abdullah