GUBERNUR Provinsi Papua, Lukas Enembe, mempertanyakan mengapa Aceh harus diperlakukan khusus oleh Pemerintah Pusat dibanding Papua.
“Memang di sana ada apa? Ini tidak adil, jadi kami tetap akan pakai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ada,” kata Lukas Enembe kepada wartawan, di Jayapura, Papua, seperti dikutip tabloidjubi.com, Minggu, 15 Februari 2015.
Yang diprotes Enambe terkait undang-undang khusus untuk Aceh yakni UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara Papua, saat ini masih memperjuang mendapat hal serupa.
Enembe mengatakan perjuangan Pemerintah Provinsi Papua untuk mendorong Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Pemerintahan Provinsi di Tanah Papua selama setahun terakhir ini sudah maksimal dan sudah berjuang sampai ke DPR RI.
“Tahun lalu pembahasan tahap satu sudah selesai, seharusnya harapan kita UU Otsus Plus sudah masuk dalam Prolegnas 2015 tapi kenyataannya tidak,” ucapnya.
Menurutnya, semua fraksi di DPR RI sudah setuju kecuali PDIP, berarti pemerintah. Itu terbukti pada saat sebelum menetapkan Prolegnas 2015 semua fraksi memberikan pendapat.
“Bagi kita Otsus Plus adalah jawaban bagi persoalan Papua dalam kerangka NKRI,” katanya.
Namun di sisi lain, ujar Enembe pemerintah Pusat di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan penyelesaian masalah Papua lewat dialog.
“Konsep dialog saya sendiri belum memahami, tapi bagi Pemprov Papua yang bagus adalah Otsus Plus dalam bingkai kerangka NKRI, dialog kan dalam pengertian orang Papua berbeda, jangan coba-coba bicara dialog karena orang Papua bisa terjemahkan beda-beda,” kata Enembe.[]
Ikuti berita-berita menarik lain tentang Papua di tabloidjubi.com
Editor: Yuswardi A. Suud