HAKIM tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Menurut Sarpin praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan (hukum) mengikat," kata Sarpin dalam putusuan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin 16 Februari 2015.
Usai mengetok palu, Hakim Sarpin langsung meninggalkan ruang sidang dan naik ke ruangan kerjanya di lantai 2. Sesuai kode etik hakim, dia tidak mengeluarkan statemen apa pun. Hakim Sarpin hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada juru warta yang mengabadikannya.[] sumber: detik.com
Editor: Boy Nashruddin Agus