Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Bahwa AS sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa pagi, 16 Februari 2015.
Menurut Endi, Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015. Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Dalam kasus itu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Sejauh ini, saksi-saksi yang diperiksa adalah aparatur pemerintahan di Makassar, dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga pihak Imigrasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua tersangka.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen. Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang. "Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu, tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain. | sumber : tempo
Editor: Ihan Nurdin