Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mulai menjadi cermin untuk beberapa tersangka tindak pidana korupsi. Tak hanya Komjen Budi, Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana juga ikut mengajukan praperadilan.
Menanggapi persoalan ini, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan penyidikan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK tidak akan terhenti meski mengajukan praperadilan. Penyidikan KPK tak terpengaruh dengan proses praperadilan.
"Saya tegaskan, tidak ada keputusan penghentian sementara penyidikan bagi setiap tersangka yang mengajukan praperadilan," tegas Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/2).
Tetapi KPK menghormati setiap tersangka mengajukan praperadilan. "Pada dasarnya kami menghormati proses praperadilan," ujar Johan.
Johan memberi peringatan kepada para tersangka yang akan melakukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan, pimpinanan KPK beserta jajarannya siap melawan dampak dari putusan hakim Sarpin tersebut.
"Karena itu, KPK siap melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menghadapi kemungkinan membanjirnya permohonan praperadilan yang berdampak dari putusan hakim Sarpin," ujarnya.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Sedangkan Sutan menjadi tersangka kasus suap di Kementerian ESDM.[] sumber: merdeka.com
Editor: Boy Nashruddin Agus