KEPALA Kejaksaan Negeri Takengon melalui Kasi Pidum, Zulkarnaen, SH, menyatakan berkas Perkara kasus pemerkosaan di teras Masjid Agung Ruhama Takengon, sudah lengkap atau P21.
Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti juga sudah ikut diserahkan oleh polisi pada 26 Februari 2015.
"Barang bukti sudah kita amankan. Tersangka kini sudah ditahan di Rutan kelas II-B Takengon. Dalam waktu dekat terdakwa akan kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan perdana," katanya.
Dilanjutkan Zulkarnaen, tersangka di dakwakan dengan pasal 285 dan 289 tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Sebelumnya diberitakan, ND dilaporkan menjadi korban pemerkosaan pada 20 Januari lalu. Tersangkanya adalah MR, pria berusia 55 tahun. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 01.00 dinihari ketika ND sedang terlelap di teras masjid Ruhama. Pelaku dibekuk oleh Satpam masjid setelah mendengar teriakan ND. Laporan Muhammad Sanusi.
Editor: Murdani Abdullah