DUA partai lokal dan satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Informasi yang diperoleh ATJEHPOSTcom dari website Mahkamah Konstitusi, dua Parlok yang memasukan permohonan PHPU Legislatif 2014 adalah Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Sedangkan satu calon DPD RI asal Aceh yang mendaftarkan PHPU di MK atas nama Mursyid. Sosok ini adalah DPD RI incumben yang dinyatakan gagal kembali ke Jakarta.
Hasil Pileg 2014, Mursyid hanya mampu mengumpulkan sebanyak 83.857 suara. Jumlah ini tidak mampu menempatkan Mursyid dalam posisi 4 besar atau jumlah yang akan mewakili Aceh untuk menjadi salah seorang senator di Jakarta.
Editor: Murdani Abdullah