Hj Illiza Sa’aduddin Djamal menerima Surat Keputusan pelaksana harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh menyusul meninggalnya Mawardy Nurdin (wali kota) pada 8 Februari 2014.
Sekda Aceh Dermawan di Banda Aceh, Senin, menyebutkan berdasarkan petunjuk Mendagri maka gubernur membuat surat kawat penunjukkan Plh wali kota itu kepada Illiza Sa’adudin Djamal..
“Saya telah menyerahkan SK tersebut kepada Illiza Sa’aduddin Djamal,” katanya menjelaskan.
SK tersebut, Sekda menjelaskan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Wali kota Mawardy Nurdin karena meninggal dunia pekan lalu.
“Pemerintahan tidak boleh kosong, karenanya dikeluarkan SK Plh sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Dermawan menambahkan.
Sekda mengatakan harapannya agar pelaksanaan roda pemerintahan di Kota Banda Aceh bisa berjalan normal sehingga pelayanan kepada masyarakat juga bertambah baik.
Sementara itu, Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan pihaknya telah menerima SK Plh wali kota Banda Aceh yang diserahkan oleh Sekda Aceh Dermawan.
Mawardy Nurdin meninggal dunia pada 8 Pebruari 2014 akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya sekitar dua tahun.
Mawardy Nurdin dan Illiza Sa’aduddin menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk periode kedua kali pada Pilkada 2012.[] sumber: antaraaceh.com
Editor: