DINAS Cipta Karya Aceh ternyata salah mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 sebesar Rp123.291.813.591,00.
Data yang diperoleh ATJEHPOSTcom dari hasil audit BPK Aceh, disebut kesalahan penganggaran belanja modal ini terkait proyek pengadaan kontruksi bangunan gedung kantor tempat tinggal dan fasilitas umum lainya di Dinas Cipta Karya Aceh.
Salah satunya, seperti pembangunan Mesjid Raya Keumala, Kecamatan Keumala, Pidie sebesar Rp8.825.037.386,00.
Terkait hal ini, hasil pemeriksaan BPK Aceh lebih lanjut atas buku inventaris Dinas Cipta Karya Aceh tahun 2013 diketahui realisasi belanja modal tadi telah dicatat sebagai aset Pemerintah Aceh dan direncanakan untuk dihibahkan.
Akan tetapi kebijakan ini menunjukkan adanya kebijakan penyusunan anggran yang tidak konsisten mengingat. Pasalnya, Dinas Cipta Karya Aceh juga telah menganggarkan belanja yang bersifat aset tetap untuk diserahkan kepada pihak lain pada akun obyek lainnya, yaitu belanja modal yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.
Sedangkan anggaran belanja modal dimaksudkan dalam rangka pembelian atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan dengan maksud untuk digunakan, sehingga pengakuan aset tetap belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan.
Pengelolaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama Pasal 3Ayat (4), APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Kondisi ini juga terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lemah dalam memverifikasi rancangan dokumen pelaksanaan anggaran yang diusulkan oleh Dinas Cipta Karya Aceh.
Editor: Murdani Abdullah