MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Umum Presiden 2014 ini hanya dilakukan satu putaran. Sebab, pilpres hanya diikuti dua pasang calon, yaitu rabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Juli 2014.
Keputusan ini diambil setelah MK melakukan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hakim Konstitusi berpendapat bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasang calon.
"Pasal itu tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasang calon," kata Hamdan.
Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, Pasal 159 ayat satu itu hanya ditujukan untuk pilpres yang mengusung pasangan calon lebih dari dua. Sementara, jika pasal itu digunakan pada pilpres yang hanya terdapat dua calon, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK berpendapat, dua pasang calon ini sudah didukung oleh seluruh partai politik sehingga sudah dianggap sebagai perwakilan dari semua rakyat Indonesia.
"Jika hanya dua calon, menurut Mahkamah dalam memenuhi prinsip representative, karena sudah direpresentasikan oleh gabungan parpol, demikian sudah terpenuhi," kata Hamdan.
Sehingga, Pilpres 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang tidak perlu dilakukan dua putaran. "Menurut mahkamah, Pasal 159 ayat 1 harus dimaknai bila terdapat dua lebih pasang calon. Jika hanya dua pasang, tidak perlu pemilu dua putaran, beralasan menurut hukum," ujar dia. | sumber: viva.co.id
Anggota KIP Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras
Terkait Narkoba, Polisi Sumut Intai Pejabat di Aceh
Para Pejabat di Aceh Terlibat Jaringan Peredaran Sabu?
Ketua KIP Aceh Timur Jadi Tersangka Pengedar Narkoba
KIP Aceh Rekomendasikan Pecat Komisioner ke DKPP
Masyarakat Sipil Dukung Pembahasan Lanjutan Turunan UUPA
Bapak dan Anak di BPKS Disorot Forbes
Ribuan Manuskrip Aceh Ada di Luar Negeri
Mahfud MD Jadi Kandidat Ketua Umum Gerindra?
Masya Allah! Ramadan Pun Muslim Palestina Dihalangi ke Masjid Al Aqsa
Usai Jenguk Olga Syahputra, Mata Jessica Iskandar Jadi 'Keran Bocor'
Abdullah Saleh: Penentuan Pimpinan Dewan, Wewenang Eksekutif Partai