OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh merilis 10 Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang berkinerja buruk di Kota Banda Aceh.
“Dari 15 SKPA yang kita pantau, 10 masuk zona merah atau standar pelayanan publiknya berkinerja buruk,” ujar Asisten III Bidang Pengawawan Ombudsman RI perwakilan Aceh, Rudi Ismawan, M. Si, kepada ATJEHPOSTcom, Jumat, 4 Juli 2014.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman September hingga November 2013 lalu. Pengawasan ini dilakukan hanya terhadap 15 SKPK Banda Aceh yang bersentuhan langsung dengan aturan pelayanan wajib bagi masyarakat.
Dalam melakukan investigasi, kata Rudi lagi, pihak Ombudsman sendiri tidak hanya melakukan penilaian terhadap baik dan buruknya pelayanan publik di pemerintah, melainkan untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah kota Banda Aceh dalam menerapkan aturan pelayanan publik.
Adapun 10 SKPK yang berkinerja buruk seperti:
1. Dinas Perhubungan unit pengelolaan informasi dan komunikasi dengan nilai total 460
2. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPD/Dispenda) unit penagihan dan pendapatan dengan nilai total 450
3. Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga/Cipta Karya unit tata ruang PU, dengan nilai total 420
4. Dinas Tata Ruang/Tata Kota/Kebersihan unit kebersihan dan keindahan kota dengan nilai total 370
5. Dinas Pendidikan unit pendidikan dasar dan lanjutan dengan nilai total 350
6. Dinas Kesehatan unit seksi farmasi, dengan nilai total 268
7. Badan lingkungan hidup/BPLHD unit bagian rekomendasi lingkungan dengan nilai total 190
8. Disnakertrans unit pembuatan kartu pencari kerja dengan nilai total 120
9. Dinas Sosial unit pembuatan kartu kerja dengan nilai total 120
10. Kesbangpolinmas unit stabilitas politik dengan nilai 70.
Editor: Murdani Abdullah