ARAB Saudi melarang kaum prianya menikahi perempuan dari tiga negara Asia dan satu negara Afrika. Aturan ini dibuat untuk membatasi pernikahan dengan orang asing.
Mengutip sebuah koran lokal, kantor berita AFP melaporkan, wanita yang dilarang dinikahi adalah yang berasal dari Bangladesh, Pakistan, Myanmar, dan Republik Chad di Afrika.
Sebuah laporan menyebutkan, populasi warga dari keempat negara itu di Arab Saudi mencapai 500 ribu jiwa. Sayangnya, tidak ada keterangan lebih jauh mengapa hanya perempuan dari empat negara itu yang dilarang dinikahi.
Kepala polisi Mekkah, Jenderal Assaf al-Qurashi membenarkan adanya kebijakan itu.
Selain itu, aturan pernikahan juga telah diperketat. Seorang lelaki yang ingin menikahi orang asing harus berusia di atas 25 tahun. Jika baru saja bercerai, ia harus menunggu enam bulan berikutnya sebelum mengajukan permohonan menikah lagi.
Bagi yang sudah menikah dan ingin punya istri kedua dari warga asing, sang suami harus bisa membuktikan bahwa istri pertamanya mengidap kanker, atau tidak bisa memberi keturunan.
Arab Saudi memperbolehkan kaum lelaki memiliki empat istri, sesuai dengan penafsiran hukum Islam.
Saat ini, jumlah orang asing di Arab Saudi diperkirakan sekitar 30 persen dari total penduduk yang berjumlah lebioh dari 27 juta jiwa. []
Editor: Yuswardi A. Suud