PEMERINTAH Aceh diminta tidak mempermainkan Aceh soal perlimpahan wewenang sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan UUPA. Semua kewenangan yang menjadi hak Aceh juga diharapkan selesai sebelum masa pemerintah Presiden SBY berakhir.
“Kami meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menuntaskan persoalan Provinsi Aceh yang masih menjadi wewenang pemerintah Pusat, sebelum masa jabatannya berakhir. Jika tak selesai tentu citra SBY sangat buruk di mata rakyat Aceh sekarang,” ujar Juliadi, Wakil Ketua Umum Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, melalui siaran persnya, Minggu 10 Agustus 2014.
“Kita tahu bersama SBY yang hampir 10 tahun berkuasa masih memiliki tanggung jawab besar terhadap Provinsi Aceh secara politik dan moral terhadap pelimpahan wewenang pemerintah Pusat sesuai amanah UUPA dan implementasi butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi,” kata mahasiswa Unimal ini lagi.
Menurutnya, SBY harus segera mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bagi Hasil Minyak dan Gas di wilayah Aceh, dan RPP pertahanan yang saat ini di bawah kendali instansi pemerintah Pusat menjadi perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota.
“Sekali lagi, kami menilai pemerintah Pusat terkesan mempermainkan Aceh. Buktinya lima kali sudah cooling down, namun tidak ada hasil. Kami juga meminta seluruh semua pihak di Aceh untuk memikirkan bagaimana caranya untuk menyelesaikan setiap turunan UUPA, kami khawatir jika rakyat Aceh kecewa dengan Pusat, maka bukan tidak mungkin isu Referendum kembali disuarakan bila Pemerintah Pusat tidak segera menyelesaikan turunan UUPA,” ujar dia.[]
Editor: Murdani Abdullah