21 March 2015

Kantor PDPL di Lhokseumawe. @Irman I. Pangeran/atjehpost.co
Kantor PDPL di Lhokseumawe. @Irman I. Pangeran/atjehpost.co
news
Dugaan Korupsi PDPL, Tersangka Lebih Satu Orang
Irman I. Pangeran
18 September 2014 - 13:45 pm
Kejari Lhokseumawe sudah melayangkan pemanggilan terhadap 24 saksi untuk diperiksa mulai Senin depan.

PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe menetapkan lebih satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL).

Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus), Yusnar Yusuf, S.H., kepada ATJEHPOST.CO, membenarkan pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi tersebut, Kamis, 18 September 2014.

Menurutnya, PDPL menerima dana penyertaan modal senilai Rp5 miliar dari APBK Lhokseumawe tahun 2013. Ia menduga dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.  

Yusnar menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Kejari Lhokseumawe pada akhir Agustus lalu.

“Laporan itu kita tindaklanjuti dengan penyelidikan, hasil penyelidikan ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga saat ini kita sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Ditanya berapa orang dan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan, “Tersangkanya lebih satu orang, soal siapa nanti kita sampaikan setelah kita periksa”.

Menurutnya, Kejari Lhokseumawe sudah melayangkan pemanggilan terhadap 24 saksi untuk diperiksa mulai Senin depan. Ke-24 saksi tersebut berasal dari PDPL dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Saksi-saksi yang akan kita periksa termasuk yang sudah kita mintai keterangan pada tahap penyelidikan,” ujarnya. Ia menolak menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa.
“Nantilah setelah diperiksa”.

Ditanya jumlah potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu, Yusnar mengatakan, “Yang jelas ada potensi kerugian negara.”

Informasi diperoleh ATJEHPOST.CO, Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelontorkan dana penyertaan modal dari APBK 2013 senilai Rp5 miliar sebagai suntikan awal agar PDPL menggerakkan kegiatan bisnis. Diduga dalam pengelolaan dana penyertaan modal itu terjadi penyimpangan alias korupsi sehingga diusut oleh jaksa.

PDPL dipimpin Abubakar A Latief alias Abu Len sebagai direktur utama pada 2013. Dihubungi lewat telpon seluler, tadi sekitar pukul 12.25 WIB, Abu Len memutuskan panggilan masuk. Hingga pukul 13.00 WIB, ia belum merespon layanan pesan singkat yang dikirim ke telpon selulernya.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Gaji Karyawan 8 Bulan Tak Dibayar,…

Dirut Baru PDPL: Saya Diminta Kelola…

Diam-diam Wali Kota Lhokseumawe Lantik Dirut…

Kasus PDPL, MaTA: Wali Kota Lhokseumawe…

Pengacara: Sekda Lhokseumawe Pinjam Duit PDPL

HEADLINE

Mukhlis Abee Kecam Pelaku Pengranatan Kantor PA Lueng Bata

AUTHOR