15 March 2015

Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti (kanan) memberi hormat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara rapat pimpinan nasional TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 3 Maret 2015. @tempo.co
Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti (kanan) memberi hormat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara rapat pimpinan nasional TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 3 Maret 2015. @tempo.co
news
Jokowi Minta Polri Hentikan Kriminalisasi KPK
tempo.co
05 March 2015 - 18:01 pm
Permintaan penghentian kriminalisasi ini, kata Praktikno, juga berlaku bagi para pendukung komisi antirasuah yang dilaporkan ke polisi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Markas Besar Kepolisian RI menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan penghentian kriminalisasi ini, kata Praktikno, juga berlaku bagi para pendukung komisi antirasuah yang dilaporkan ke polisi.

"Presiden dari awal mengatakan ingin menyetop kriminalisasi itu," kata Pratikno di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015. "Itu sudah tidak dapat disangsikan. Jadi mari kita kawal secara teknis di lapangan."

Pratikno membantah jika Presiden disebut tidak menyikapi kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian RI terhadap KPK selama ini. Menurut dia, justru Presiden sudah memerintahkan Kepolisian agar menghentikan kriminalisasi itu. Presiden, kata dia, tidak ingin masalah seperti ini terjadi lagi.

Ihwal kasus yang menjerat Denny Indrayana, Pratikno mengatakan Jokowi meminta kriminalisasi terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga dihentikan.

Sejumlah anggota pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijerat tindak pidana oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas bermacam-macam kasus. Beberapa pendukung KPK, seperti Denny Indrayana, juga dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan korupsi sistem online pembuatan paspor atau payment gateway. Denny sebelumnya mengatakan justru sistem itu sangat membantu mengamankan keuangan negara.

Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang, misalnya, melaporkan Johan Budi, saat itu Deputi Pencegahan KPK, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang beperkara di KPK, yakni bekas Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, pada 2011.

Tuduhan ke Johan ini sebenarnya sudah ditangani pengawas internal KPK. Johan dinyatakan tidak bersalah karena, saat bertemu dengan Johan, Nazar bukanlah pihak yang beperkara.[] sumber: tempo.co

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Jokowi Minta Polri Hentikan Kriminalisasi KPK

Upaya Pelemahan KPK Saat Ini yang…

KPK Dinilai Dilemahkan Sendiri oleh Plt…

Jimly Asshiddiqqie: KPK Kalah 4-0 dari…

Para Mantan Pimpinan KPK Bertemu di…

HEADLINE

Aliran Sesat di Sumut Halalkan Hubungan Badan Guru dan Murid

AUTHOR