23 March 2015

Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto cabul menghina Jokowi di akun Facebooknya. TEMPO/Dasril Roszand
Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto cabul menghina Jokowi di akun Facebooknya. TEMPO/Dasril Roszand
politek
Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya
tempo.co
02 November 2014 - 00:00 am
"Juga menaati aturan hukum, dari atas sampai bawah. Saya meminta agar disampaikan kepada Arsyad supaya lebih hati-hati dalam bertindak."

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan sudah memaafkan Muhammad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar berbau pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara. Saat bertemu dengan Mursyidah, ibunda Arsyad, di Kantor Presiden, Jokowi menyampaikan pesan khusus. (Baca: Maafkan MA, Jokowi Jamin Penangguhan Penahanan)

Dalam pertemuan itu, Jokowi berpesan agar setiap orang, termasuk Arsyad, berhati-hati dalam bertindak. Menurut Jokowi, dalam era teknologi informasi yang serba bebas seperti saat ini, semua pihak harus mengedepankan rasa hormat pada orang lain. "Juga menaati aturan hukum, dari atas sampai bawah. Saya meminta agar disampaikan kepada Arsyad supaya lebih hati-hati dalam bertindak," ujar Jokowi, Sabtu, 1 November 2014. 

Jokowi juga menyatakan sudah sepenuhnya memaafkan Arsyad. Jokowi bahkan menjamin adanya penangguhan penahanan bagi Arsyad sehingga pada Ahad, 2 November 2014, sudah bisa bertemu dengan keluarganya. (Baca: Ibu Penghina Presiden Datang ke Istana)

Pada kesempatan itu, Mursyidah menuturkan Jokowi tidak marah. "Saya disuruh menjaga anak saya, begitu saja," katanya. Jokowi dan Iriana Widodo menemui Mursyidah dan suaminya, Syafruddin, yang didampingi pengacara Arsyad, Irfan Fahmi. 

Arsyad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar yang melecehkan Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Gambar montase atau rekayasa itu menunjukkan Jokowi dan Megawati dalam adegan asusila. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. | sumber: tempo.co

Editor: Nurlis E. Meuko

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Senin 9 Maret, Presiden Jokowi ke…

Bertemu Presiden, Ini Pesan Iwan Fals…

Ternyata, Hubungan Presiden Jokowi dan Megawati…

Abraham Samad Diperiksa Jumat, Puluhan Polisi…

Relawan: Kini Jokowi Paham Siapa Kawan…

HEADLINE

Ketua PA Banda Aceh: Tidak Ada Kampanye Besok

AUTHOR