25 March 2015

Pertemuan senator dari Aceh Fachrul Razi bersama Gubernur Zaini Abdullah dan tapol/napol dari Aceh Timur. | Dok. ATJEHPOSTco
Pertemuan senator dari Aceh Fachrul Razi bersama Gubernur Zaini Abdullah dan tapol/napol dari Aceh Timur. | Dok. ATJEHPOSTco
politek
Senator Aceh Desak Gubernur Zaini Alokasikan Tanah untuk Mantan Kombatan
Murdani Abdullah
28 November 2014 - 16:39 pm
"Itu amanah MoU Helsinki dan hakikat perdamaian yang abadi dan berkelanjutan," katanya.

SENATOR Aceh Fachrul Razi meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah alokasikan tanah untuk mantan kombatan dan menyiapkan Qanun Tanah Untuk Mantan Kombatan.

Fachrul Razi M.I.P yang adalah Wakil Ketua Komite 1 DPD RI menyampaikannya saat ikut dalam rapat pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dengan mantan Tapol asal Aceh Timur di Meuligoe Gubernur Aceh pada 28 November 2014.

Dalam rapat ini juga hadir Kepala Biro Pemerintahan serta unsur Kepala Dinas dan Badan terkait, diantaranya Dinas Perkebunan, Pertanian, Kelautan, Peternakan, Kesbang Linmas dan Bappeda serta Staf Ahli Gubernur.

Menurut Fachrul Razi pembagian tanah kepada mantan kombatan dan Tapol Napol Aceh adalah suatu keharusan. “Itu amanah MoU Helsinki dan hakikat perdamaian yang abadi dan berkelanjutan,” katanya.

Ketentuan MoU terkait dengan poin Reintegrasi  ke dalam Masyarakat mengamanatkan untuk mengalokasikan tanah pertanian dan dana oleh pemerintah. Meskipun dalam UUPA tidak secara spesifik dituangkan dalam UUPA.

Dalam poin 3.2. Reintegrasi ke dalam masyarakat khususnya dalam 3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja. Serta semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

Menurut Fachrul Razi, dalam UUPA pasal Pasal 213 dalam ayat 1 bahwa Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki hak atas tanah sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas  tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlakusecara nasional.

Pasal 5 dimana berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak atas tanah diatur dalam Qanun. sehingga adanya Qanun Tanah bagi mantan kombatan, menurut Fachrul, adalah suatu perintah Undang-undang. “Namun saat ini kita sedang menunggu hasil Perpres pertanahan yang insya Allah akan selesai pada bulan Desember,” katanya.

Fachrul Razi M.I.P juga mengusulkan agar BP2A yang selama ini dianggap lemah dapat ditingkatkan perannya dalam dan diberikan wewenang nya dalam menyelesaikan perkara reintegrasi yang tidak selesai. “Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dapat menyiapkan Qanun Penguatan Perdamaian dengan menjadikan leading sector yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan masalah reintegrasi dan program kombatan,” katanya.

“Program dinas harus di koordinasikan untuk lebih tepat sasaran dan tidak menyebabkan konflik sosial di kemudian hari.” []

Editor: Nurlis E. Meuko

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Senator Fachrul Razi: MoU Helsinki dan…

Senator Aceh Dukung Alokasi Dana untuk…

Senator Aceh: Mari Kita Galang Dana…

Senator Aceh Jenguk Kondisi Bayi Daffa…

3 Aturan Turunan UUPA Disahkan Jokowi,…

HEADLINE

Teungku Ni Pase: Kita Jenuh Implementasi MoU Helsinki Tak Kunjung Selesai

AUTHOR