24 March 2015

Mendagri Tjahjo Kumolo. @metrotvnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo. @metrotvnews.com
politek
Soal Qanun Aceh, Mendagri: Kita Perlu Cermat dan Hati-hati
atjehpost.co
27 December 2014 - 20:02 pm
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih mencermati penyusunan RPP.

Pemerintah masih menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Pemerintah Aceh. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih mencermati penyusunan RPP. Terutama menyangkut pengelolaan bersama sumber daya alam.

"Misalnya terkait pembahasan Qanun, kita perlu cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai aspek," kata Tjahjo kepada Media Indonesia (27/12).

RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh, dan RPP tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Tjahjo mengungkapkan, RPP tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, misal terkait pertanahan pemerintah pusat akan menyerahkan pelaksanaan kewenangan sekurangnya 21 urusan kepada Pemerintah Daerah Aceh. Namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Pemerintah selanjutnya hanya akan membuat norma, standard, prosedur dan setidaknya semacam kriteria, terkait pelaksanaan kewenangan urusan pertanahan di Aceh," terang Tjahjo.[] sumber: metrotvnews.com

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat…

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun…

Komisi I Belum Dapat Surat Resmi…

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi…

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua…

HEADLINE

Mualem: Tuha Peut Jangan Berlebihan

AUTHOR