01 April 2015

Kautsar
Kautsar
news
Dewan Tak Digaji
Ketua Fraksi PA: Daripada Rugi Rakyat Setahun, Lebih Baik Rugi Dewan 6 Bulan
Murdani Abdullah
06 January 2015 - 20:35 pm
Saat ini juga muncul desakan dari berbagai elemen masyarakat guna mengkritisi KUA PPAS yang dijadikan landasan RAPBA 2015.

SEBANYAK 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mulai tidak menerima gaji sejak Januari 2015. Kebijakan ini akibat sanksi administratif dari Kemendagri terkait lambannya pengesahan APBA 2015.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar Abu Yus, mengaku pemotongan gaji anggota DPR Aceh merupakan konsekuensi yang diambil untuk menyelamatkan uang rakyat di Aceh.

Katanya, DPR Aceh baru dilantik pada 30 September 2014. Kemudian disusul dengan orientasi gelombang pertama 13- 17 Oktober dan gelomnbang II--21-25 Oktober 2014. Kemudian, pelantikan pimpinan DPRA  22 Desember 2014 disusul pembentukan AKD 23 Desember 2014.

Sedangkan 25 Desember adalah libur Natal, 26 Desember libur bersama dan peringatan Tsunami Aceh.

“Jadi tidak mungkin kita sahkan dalam 3 hari. Kalau asal ketok bisa saja. Namun apa mau rakyat seperti itu?” ujar Kautsar kepada ATJEHPOSTco, Selasa malam, 6 Januari 2015.

Apalagi kata Kautsar, KUA PPAS 2015 dipenuhi dengan sejumlah mata anggaran yang tidak jelas. Anggaran untuk public hanya 41 persen. Sedangkan 59 persen lainnya untuk belanja pegawai.

Saat ini juga muncul desakan dari berbagai elemen masyarakat guna mengkritisi KUA PPAS yang dijadikan landasan RAPBA 2015.

“Kita pilih mana? Rugi masyarakat setahun atau rugi dewan yang dipotong gajinya selama 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dewan (Sekwan), Hamid Zein, mengatakan pembayaran gaji 81 anggota DPR Aceh mulai ditahan sejak Januari 2015 hingga keluarnya petunjuk pelaksanaan dari Kemendagri.

Penahanan gaji ini merupakan sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lambannya pengesahan APBA 2015.Mendagri meminta APBA harus disahkan paling lamban 31 Desember 2014.

“Mulai bulan ini (Januari-red) saya sudah tidak bisa membayar gaji DPR Aceh. Ini berlaku hingga adanya petunjuk pelaksanaan dari Mendagri,” kata Sekwan Hamid Zein, kepada ATJEHPOSTco, Selasa 6 Januari 2015.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Anggota DPRA Sampaikan Kultum di Baitul…

Komisi I DPR Aceh Bahas KKR…

Komisi V DPR Aceh Kunjungi Badan…

Rapat Komisi I DPR Aceh dengan…

DPR Aceh Bahas Fungsi Ketahanan dan…

HEADLINE

Gubernur Zaini Minta Jokowi Segera Tepati Janji

AUTHOR