GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah kembali menolak menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015. Sikap Gubernur Zaini ini akhirnya menyebabkan paripurna DPR Aceh terkait nota kesepakatan KUA PPAS kembali gagal dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2015.
Kegagalan sidang paripurna ini merupakan yang kedua kali dan dua pekan terakhir. Sebelumnya, sidang paripurna KUA PPAS juga gagal dilaksanakan pada Jumat malam, 16 Januari 2015.
Informasi yang diperoleh ATJEHPOST.co, DPR Aceh dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebenarnya sudah menyepakati adanya jalan tengah terkait usulan dana untuk PDPA dan Investa.
DPR Aceh dan TAPA sepakat memberikan anggaran untuk PT. Investa Rp25 miliar dan PDPA Rp5 miliar dengan catatan.
“Tapi baru bisa dicairkan setelah manajemen kedua perusahaan ini diperbaiki. Mereka juga harus memiliki target pemasukan PAD sehingga uang rakyat tidak terbuang percuma. TAPA dan DPR Aceh telah sepakat,” ujar sumber ATJEHPOST.co di Bappeda, Rabu 21 Januari 2015.
Kemudian, kata sumber ini, TAPA mengimformasi hal ini kepada Gubernur Zaini. Awalnya, Gubernur Zaini mengiyakan.
“Namun pasca Magrib secara tiba-tiba gubernur menolak menandatangani nota kesepahaman. Gubernur Zaini mengaku tidak sepakat dengan catatan dewan. Padahal, sebelumnya sudah setuju. Kami jadi serba salah,” ujar sumber ini lagi.
“Mungken na itamong angen,” kata sumber ini. Tanpa menjelaskan apa maksud dari istilah itamong angen (masuk angin-red) tersebut.
Sebagaimana yang diketahui, rapat paripurna nota kesepakatan KUA PPAS akhirnya kembali gagal.
PDPA sendiri selama ini identik dengan keluarga Gubernur Zaini. Ada Imran A. Hamid, adik ipar Gubernur Zaini yang berposisi sebagai direktur di sana. Kemudian ada Muhammad Abdullah, adik Gubernur Zaini sebagai anggota tim ESDM yang mengontrol kerja PDPA.
Sedangkan Komisaris Utama PT. Investa adalah Hasbi Abdullah yang juga adik Gubernur Zaini.[]
Editor: Murdani Abdullah