Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, pemerintah memangkas tiga persyaratan sekaligus untuk tahun ini. Pemangkasan ini dimaksudkan agar peserta seleksi CPNS bisa fokus pada persiapan mengikuti testing, daripada fokus ke hal-hal yang bersifat administratif.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menpan.go.id, tiga persyaratan yang dipangkas dan tidak perlu dilampirkan dalam berkas pendftaran itu adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
“Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman, seperti tertulis dalam laman tersebut.
Selama ini menurut Herman, tiga persyaratan di atas dinilai merepotkan pelamar. Selain faktor waktu, mereka juga harus mengeluarkan biaya pengurusan padahal belum tentu lulus testing. Dengan pemangkasan ini tetap tidak mengurangi kualitas seleksi CPNS.
Seperti tahun lalu, materi tes CPNS tahun 2014 ini terdiri dari tiga kelompok yaitu wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi dan intelegensia umum. Dengan diterapkannya sistem computer assited test, Herman yakin pemerintah bisa menjari pelamar terbabik bangsa yang menjadi PNS nantinya. Dengan sistem ini semua proses akan berlangsung secara transparan dan obyektif.
“Usai ujian mereka sudah tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak.,” ujarnya.[]
Editor: Ihan Nurdin