20 April 2015

rupiah @tempo
rupiah @tempo
news
Desa di Bireuen Belum Mampu Susun APBDes
12 June 2014 - 17:25 pm
Sebab itu Pemkab Bireuen belum dapat mentransfer Alokasi Dana Gampong 2014 langsung ke rekening desa

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen menilai sejauh ini, belum ada desa di Kabupaten Bireuen yang mampu menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai aturan. Sebab itu Pemkab Bireuen belum dapat mentransfer Alokasi Dana Gampong (ADG) 2014 langsung ke rekening desa.

”Makanya ADG disalurkan melalui kecamatan untuk diteruskan ke desa sesuai dengan kebutuhan,” ucap Mulyadi SE MM, Sekretaris DPKKD Kabupaten Bireuen pada diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen di kampus IAI Almuslim, Kamis 12 Juni 2014.

Memang, sebut Mulyadi, sesuai dengan Permenkeu Nomor 37 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa, alokasi dana itu ditransfer langsung ke rekening desa. Tetapi untuk melakukan itu juga harus memenuhi syarat dan aturan penyaluran dana.  

”Peraturan Bupati Bireuen itu lahir untuk menyelamatkan desa dan perangkatnya serta pihak terkait lainnya supaya tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari, selain untuk memangkas birokrasi pencairan dana yang dimasukkan ke kas daerah (kabupaten),” jelas Mulyadi.

Dia menjelaskan, pada 2013, pengusulan belanja dan pertanggungjawaban ADG bertahap dari kecamatan, verifikasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMP dan KS). Lalu diverifikasi lagi di DPPKD hingga memakan waktu tujuh hari.

"Dengan adanya perbup untuk ADG 2014, birokrasi pengusulan pembangunan diajukan desa melalui kecamatan langsung ke DPKKD Bireuen yang hanya butuh waktu tiga hari untuk pencairan dana, makanya keliru jika ada pendapat perbup tentang ADG memperpanjang birokrasi," katanya.

Dia menilai sah-sah saja jika ada berbagai pendapat negatif beberapa golongan terhadap Perbup Bireuen tentang ADG. Sebab belum semua kalangan mengetahui dan memahami secara teknis aturan-aturan yang harus ditaati dalam penyaluran dan pencairan dana.

”Perbup itu hanya untuk ADG 2014, pada tahun mendatang pastinya akan merujuk pada peraturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kalau aturan itu sudah ada, dengan sendirinya Perbup Bireuen tentang ADG tidak berlaku lagi,” demikian Mulyadi.

Diskusi lintas kalangan itu dihadiri akademisi, aktivis LSM, perwakilan lembaga kemahasiswaan dan sejumlah peserta lainnya. []

Editor: Ihan Nurdin

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

HMI Bireuen Gelar Lomba Pidato dan…

Mau Konsultasi Kesehatan Gratis? Pantau Yadara…

Mahasiswa Almuslim Bireuen Belajar Menulis di…

Ada Pameran Batu Akik di Kampus…

Maghfirah Husein dan Mulia Bijeh Mata…

HEADLINE

Tentara Israel Stres Berat Invasi Gaza

AUTHOR