21 March 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
meukat
Akademisi: Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
atjehpost.co
24 June 2014 - 11:47 am
Pengusaha besar yang menanamkan modalnya di wilayah Aceh merasa terganggu bila Pemerintah Aceh diberi kewenangan yang besar

Pengamat politik dan konflik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta, Prof Erman Anom menilai, alotnya penyelesaian tiga aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) lebih disebabkan adanya masalah kepentingan bisnis.

Erman Anom mengatakan, para pengusaha besar yang menanamkan modalnya di wilayah Aceh merasa terganggu bila Pemerintah Aceh diberi kewenangan yang besar dalam hal pengelolaan migas dan soal pertanahan.

"Orang-orang pemilik modal asal Jakarta itu banyak berinvestasi di sana. Misalnya saja, kawasan hutan banyak yang dikelola Prabowo, migas oleh Medco. Mereka-mereka itu yang belum yakin usahanya tetap aman jika tiga aturan itu disahkan," ujar Erman Anom kepada JPNN di Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.

Seperti diketahui, tiga aturan yang saat ini masih  terus dibahas pemerintah pusat yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Erman Anom menjelaskan, dalam hal pengelolaan migas misalnya. Jika Pemerintah Aceh diberi kewenangan lebih, maka otomatis nantinya akan dilakukan renegosiasi kontrak jika PP pengelolaan migas disahkan. Isi kontrak, harus memberikan keuntungan lebih untuk rakyat Aceh.

Dengan demikian, lanjut Erman, alotnya pembahasan ketiga aturan tersebut bukan lantaran pemerintah pusat keberatan memberikan kewenangan besar kepada Pemerintah Aceh. Melainkan, adanya kepentingan para pemilik modal yang mempengaruhi pemerintah pusat agar tidak serta merta menerbitkan ketiga aturan dimaksud.

"Menurut saya, jika sudah ada garansi dari Pemerintah Aceh bahwa investasi-investasi besar dijamin tetap nyaman, barulah ketiga aturan itu akan diterbitkan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, ketiga aturan tersebut masih terus dibahas. Namun diakui, menyangkut masalah pertanahan dan pengelolaan migas, masih belum mendapat kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

"Pemerintah Aceh masih pada pendiriannya, minta ikut mengelola migas di wilayah 200 mil perairan. Tapai kalau sesuai undang-undang, kan hanya 12 mil," ujar pejabat bergelar profesor itu, kepada koran ini di Jakarta, 20 Juni 2014.[] sumber: JPNN

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Soal Turunan UUPA, Azhari Cage: Ikrar…

Kapuspen Kemendagri: RPP Migas Aceh Masih…

Ini Kata Komisi I DPR Aceh…

RPP Migas Aceh Masih Terkendala di…

DPD Apresiasi MoU RPP Migas Pemerintah…

HEADLINE

Adik Gubernur Zaini Mundur dari Komisaris PT Investasi Aceh

AUTHOR