SEKITAR 30 warga asal Aceh dilaporkan menjadi budak kebun sawit di Kalimantan. Para pencari kerja ini diduga menjadi korban trafficking, penipuan serta penganiayaan selama bekerja di sana.
Dikutip ATJEHPOSTcom dari situs borneonews.co.id, perusahaan yang diduga memperbudak warga Aceh ini berlokasi di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Informasi ini berawal dari Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Wilayah Kalteng, Karliansyah, kepada wartawan, Senin 14 Juli 2014.
Menurut Karliansyah, kasus ini berawal dari prilaku Asisten Karya Luhur Sejati (KLS), Leo Jhon M Sinaga, yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan itu kepada warga Aceh.
Sebelum bekerja, mereka membuat perjanjian. Adapun isi dalam janji itu, seperti menawarkan upah gaji kotor sebesar Rp4–5 juta. Kemudian, juga dijanjikan uang transport dan makan selama perjalanan akan diganti oleh pihak perusahaan.
“Namun, semua janji hanya isapan jempol. Sesampainya di kebun, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian tanpa materai yang isinya semua biaya perjalanan ditanggung oleh buruh senilai Rp2,4 juta per-orang. Padahal sebelumnya kan dikatakan ditanggung," kata Karliansyah kepada wartawan borneonews.co.id.
Tidak hanya itu, ujar Karliansyah, sesampainya di lokasi perusahaan, para buruh asal Aceh ini juga sempat dianiaya karena tidak bekerja. Padahal, alasan mereka tidak bekerja, karena tidak disediakan fasilitas.
Sayangnya, situs borneonews.co.id tidak melaporkan kondisi terakhir para buruh asal Aceh di sana.
Editor: Murdani Abdullah