25 March 2015

ilustrasi
ilustrasi
news
Intelektual Nagan Raya: RSUD Nagan Raya dan Meulaboh Tidak Manusiawi
Murdani Abdullah
28 October 2014 - 17:45 pm
Rumah Sakit dalam hal ini, kata Wirduna, telah melakukan dua pelanggaran, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan melawan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

TOKOH pemuda Nagan Raya menyanyangkan sikap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Meulaboh yang memisahkan Yuni Hernawati  asal Ujong Tanjong, Nagan Raya, dan bayinya yang baru berumur 17 hari dikarenakan tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Kasus ini bermula ketika bayi pasangan Yuni Hernawati dan Sahrul Aminn yang terkena tetanus dibawa ke RSUD Nagan Raya, dan kemudian dirujuk ke RSUD Meulaboh. Saat di RSUD Nagan Raya, keluarga bayi ini tak bisa melengkapi berkas administrasi, sehingga RSUD Meulaboh memasukkan status pasien umum kepada kelurga bayi. Akibatnya mereka tidak bisa mengakses layanan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA). Mereka juga tak mampu membayar biaya pengobatan yang dikenakan pihak RSUD Meulaboh.

Akibat situasi demikian, Yuni dan Sahrul harus rela berpisah dengan buah hati mereka yang "disita" oleh RSUD Meulaboh karena ketidakmampuan membayar biaya.

"Ini sunggu tindakan yang sangat tidak manusiawi!" kecam Wirduna Tripa dari Solidaritas Intelektual Nagan Raya (Sinar) di Banda Aceh, Selasa 28 Oktober 2014.

Menurut Wirduna, sikap  RSUD Nagan Raya dan Meulaboh lebih mementingkan persoalan adminstrasi daripada keadaan ibu dan bayi kelurga miskin itu sungguh tak dapat diterima ditengah usaha pemerintah yang sedang memperbaiki pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

"Kita mengapresisasi pihak rumah sakit yang berusaha untuk tertib administrasi. Tapi yang perlu diingat bahwa pasien adalah masyarakat awam, mereka tidak mengerti administrasi. Rumah sakit sakit seharusnya memberi arahan sejak awal. Dan bukan berarti karena tertib administrasi kemudian harus mengabaikan sisi kemanusiaan," kata Wirduna.

Rumah Sakit dalam hal ini, kata Wirduna, telah melakukan dua pelanggaran, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan melawan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di ayat 1 pasal 128 UU Kesehatan kata Wirduna setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

"Dan di ayat 2 UU ini juga mengamanahkan agar selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus."

"Pemerintah harus memberikan sangsi tegas kepada RSUD Nagan Raya dan RSUD Meulaboh karena dalam hal ini dengan jelas bersikap tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," kata Wirduna.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

19 Pemda Belum Umumkan Hasil Tes…

Giok Aceh Seberat 20 Ton Ini…

Nagan Tutup Tambang Giok, Ini Kata…

Ipelmasdam Gelar Try Out di Lima…

Idang Meulapeh Nagan Raya Pecahkan Rekor…

HEADLINE

Foto Bocah Korban Pelemparan Granat di Kantor Partai Aceh

AUTHOR